TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Kelompok Salamullah, Lia Aminuddin alias Lia Eden dikabarkan meninggal. Lia Eden meninggal pada Jumat(9/4/2021) lalu pada usia 74 tahun.
"Lia Eden (Lia Aminudin) yang sejak 1995 meyakini terus menerima bimbingan malaikat Jibril telah meninggal Jumat lalu (9/4/2021),” ujar Manajer Program Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Thowik, Minggu(11/4/2021).
Thowik enggan merinci lebih jelas mengenai penyebab meninggalnya Lia Eden. Yang jelas kata dia meski Lia Eden telah meninggal ajarannya tetap akan diteruskan.
“Selamat jalan, Lia Eden. Beristirahatlah dalam kemenangan yang mahadamai,” kata Thowik.
Baca juga: KONTROVERSI Lia Eden: Titisan Bunda Maria, soal UFO, Ahok Reinkarnasi Hanoman, hingga Surati Jokowi
Baca juga: Perjalanan Lia Eden, Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan, Pernah 2 Kali Ditangkap Polisi
Lia Eden merupakan pemimpin sekte Kerajaan Tuhan (God's Kingdom Eden). Ia mengklaim diri telah mendapat wahyu dari Malaikat Jibril sehingga ia mempelajari aliran paranealis atau lintas agama. Pada 1998, Lia yang terlahir sebagai Muslim mempelajari Nasrani.
Dia kemudian merilis sebuah buku berjudul 'Perkenankan Aku Menjelaskan Sebuah Takdir' yang berisi mengenai aliran yang ia dalami.
Lia Eden mengimani reinkarnasi dari ajaran Hindu, mengklaim diri sebagai titisan Bunda Maria, dan menyatakan putranya yang bernama Ahmad Mukti sebagai Yesus Kristus.
Lia Eden juga menerapkan sejumlah ajaran agama Buddha, seperti meditasi dan memahat patung.
Baru pada pertengahan 2000, Lia mendeklarasikan agama baru, Salamullah, sebagai penyatuan dari semua agama yang ia pelajari.
Lia Eden sempat ditangkap pada Desember tahun 2005 atas dugaan penodaan agama.
Ia diduga melanggar Pasal 156a dan 157 mengenai penodaan terhadap agama, menghasut, dan mengajak masyarakat mengikuti ajarannya.
Penangkapan Lia Eden bermula dari laporan warga sekitar yang sudah resah atas kegiatan yang mereka sebut berkaitan keagamaan.
Padahal, Wali Kota Jakarta Pusat bersama tokoh masyarakat serta tokoh agama sudah mengingatkan Lia untuk menghentikan kegiatannya itu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Lia Eden.
Putusan tersebut sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama lima tahun.
Rumah Duka Sepi, Keluarga Ditolak Masuk oleh Pengikut Lia eden
Pantauan di rumah duka, Jalan Mahoni Nomor 30, Senen, Jakarta Pusat terlihat sepi. Pagar rumah tertutup rapat dan tidak ada satupun karangan bunga tanda berduka cita yang terlihat.
Hanya saja di dalam rumah terlihat ada beberapa orang yang sedang berbincang.
Salah satu pengikut Lia Eden yang enggan menyebutkan namanya sempat mengatakan jenazah Lia Eden dibawa ke rumah duka Grand Heaven, Pluit, Jakarta Barat. Rencananya pada Senin(12/4/2021) jenazah akan dikremasi.
"Kira-kira pukul 10.00 WIB," ujar pria tersebut. Ketika ditanya apa penyebab Lia meninggal, pengikut tersebut enggan mengatakannya. "Karena sudah tua," ujarnya.
Sementara itu salah seorang warga sekitar yang juga enggan disebutkan namanya sempat menceritakan bahwa pihak keluarga dari Lia Eden sempat ditolak oleh para pengikut ajaran Salamullah.
Hal itu terjadi pada Sabtu(10/4/2021) lalu. Ketika itu ada seorang pria yang mengaku sebagai anak dari Lia Eden hendak masuk ke dalam rumah, namun ditolak oleh jemaah Salamullah.
Kericuhan kata dia sempat terjadi di pagar depan rumah Lia Eden. "Waktu itu ramai, sempat ada polisi juga, " ujar warga tersebut.
Ia juga tidak mengetahui apakah pihak keluarga dalam hal ini anak diberitahu mengenai pemakaman Lia Eden, ibunya.
Yang jelas kata dia setelah sempat cek cok dan ditengahi petugas polisi pria tersebut langsung pergi meninggalkan rumah Lia Eden.
"Enggak ngerti juga dia tahu apa enggak. Habis itu dia langsung pergi soalnya," kata warga tersebut.(Tribun Network/kps/wly)