News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Bima Arya Kena Sindir Habib Rizieq di Persidangan, Kenapa Nggak Pakai Pendekatan Kekeluargaan?

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walikota Bogor Bima Arya dapat sindiran dari terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang mengatakan kalau dirinya merupakan guru dari Habib Mahdi Assegaf, orang yang mendukung Bima Arya saat Pilkada Kota Bogor.

Hal itu disampaikan Rizieq dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021), dalam agenda sidang lanjutan atas kasus tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor.

Saat itu Rizieq bertanya kepada Bima Arya yang lebih memilih pendekatan pidana, dibanding pendekatan secara kekeluargaan dalam upaya meminta keterangan status kesehatan Rizieq Shihab.

"Anda mengenal habib Mahdi Assegaf? Habib Mahdi sangat dekat dengan anda bahkan pendukung utama anda pada saat pemilihan Walikota Bogor dan saya yang merestui karena saya gurunya," ucap Rizieq dalam persidangan.

Baca juga: Bima Arya: Rizieq Shihab Bersurat Tolak Informasikan Hasil Swab Test Karena Alasan Privasi

Dengan adanya kedekatan antara Bima Arya dan Mahdi Assegaf membuat Rizieq heran kenapa Bima Arya tak ada upaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Padahal kata Rizieq, kalau Bima Arya meminta dirinya untuk menemui orang nomor satu di kota Bogor itu, Rizieq menyatakan siap dan akan menjelaskan semua tentang kondisi kesehatan yang sesungguhnya.

Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Cecar Pertanyaan ke Bima Arya Soal RS UMMI

Tapi malah Bima Arya membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

"Artinya anda ada orang yang dekat dengan saya, kenapa ini tidak digunakan sebagai jembatan biar bisa ketemu saya? Padahal punya hubungan luar biasa lewat orang-orang anda dan kita pernah bertemu di majelis taklim Habib Mahdi Assegaf kenapa persoalan ini hilang," tanya Rizieq dengan nada yang mulai meninggi.

Tak hanya Mahdi Assegaf, Rizieq juga menyebut kenalan Bima Arya lainnya yakni, Muhammad Husni Thamrin atau yang dikenal sebagai Habib Tam, itu diakui Rizieq sebagai orangtuanya.

Kata Rizieq, Habib Tam juga merupakan pendukung Bima Arya untuk maju jadi Walikota Bogor, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan selalu patuh atas permintaan Habib Tam tersebut.

"Itu juga pendukung Anda luar biasa. Habib Tam itu orang tua saya. Kalau Anda dekati Habib Tam, Habib Tam suruh saya temui Anda, jangankan saya lagi sehat, lagi sakit pun saya akan datang ke kantor anda," kata Rizieq.

"Kenapa pintu-pintu ini tidak digunakan untuk dilakukan kekeluargaan menyelesaikan persoalan? Saya bisa bantu anda, artinya kenapa nggak maksimal lakukan pendekatan? Saudara bilang Habib Hanif baik, kenapa saudara nggak manfaatkan pintu kekeluargaan ini?" tanya Rizieq.

Menanggapi sindiran Rizieq Shihab itu, Bima Arya lantas mengatakan bahwa sebenarnya yang dipersoalkan oleh tim Satgas Covid-19 yakni berawal dari kelalaian RS UMMI.

Dalam hal ini, RS UMMI dinilai tidak kooperatif mendukung kinerja pemerintah Kota Bogor yang sedang berupaya memutus rantai penularan Covid-19 dengan menutupi hasil test swab Rizieq Shihab.

Sehingga kata Bima, Satgas COVID-19 Kota Bogor harus mengambil langkah lebih lanjut dan sudah mencoba pendekatan kekeluargaan dengan membuka pembicaraan dengan Rizieq Shihab.

Namun, saat itu kondisi kesehatan Rizieq Shihab masih belum sepenuhnya pulih.

"Setiap persoalan itu kan selalu ada konteksnya. Konteksnya kan adalah antara Satgas dan RS UMMI. Saya sebagai Kasatgas tentu tidak langsung (mempermasalahkan) ke Rizieq Shihab, tetapi ke UMMI yang tak lakukan prosedurnya," kata Bima.

Sebagai informasi dalam persidangan tersebut Bima Arya duduk sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kedudukannya sebagai Walikota Bogor sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini