TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah akan menyampaikan ke publik nama-nama obligor BLBI yang telah lunas.
Hal itu disampaikan Mahfud meluruskan informasi yang sebelumnya ia sampaikan bahwa ada 48 obligor BLBI yang akan ditagih oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mahfud mengatakan jumlah 48 obligor tersebut tercatat pada Desember 1998.
Namun, kata Mahfud, saat ini sudah ada obligor yang melunasi utangnya kepada pemerintah.
"Saya menyebut 48 obligor itu pada Desember tahun 1998, pemerintah membuat kucuran dana untuk BLBI, untuk 48 obligor. Jadi pada waktu itu. Kan sudah ada yang ditagih, sudah ada yang lunas, dan sebagainya, nanti kita beritahu kepada masyarakat sipa-siapa yang lunas," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Piutang Perdata Pemerintah kepada Obligor BLBI Terus Bertambah, Kini Berjumlah Rp 110,4 Triliun
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.6 Tahun 2021 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) beberapa waktu lalu.
Mahfud MD menjelaskan saat ini Satgas tersebut bertugas untuk mengambil kembali uang negara yang ditaksir mencapai Rp 110 triliun dari 48 obligor dengan 12 macam jaminan yang problematik.
"Jadi begini ada 48 obligor dengan berbagai jenis jaminan. Jaminannya itu ada 12 macam ini problemnya, makanya dibentuk Satgas itu," kata Mahfud dalam wawancaranya dengan Aiman Witjaksono yang tayang di Kompas TV pada Selasa (13/4/2021).
Mahfud menjelaskan jaminan dari para obligor tersebut menjadi problematik karena di antaranya ada yang menyerahkan barang tapi sertifikatnya tidak ada, ada yang menyerahkan sertifikat dan barang tapi peralihannya belum dilakukan, dan ada yang sekarang hartanya berpinda di luar negeri.
"Ada yang berbentuk uang asing. Ada yang berbentuk rekening Indonesia dan sebagainya. Itu ada 12 macam problematik," kata Mahfud.
Untuk menagih uang negara dengan berbagai problem tersebut, kata Mahfud, maka pemerintah membentuk Satgas tersebut.
"Nah yang seperti-seperti ini kan harus ada Satgas. Tidak bisa dengan reguler," kata Mahfud.