Dalam putusannya, MK menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia.
Orient terbukti memiliki paspor AS hingga tahun 2027.
Padahal Indonesia hanya mengenal status kewarganegaraan tunggal.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.
Dengan demikian Orient tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU 10/2017 tentang Pilkada.
"Maka harus dinyatakan batal demi hukum," sambung Saldi.
Berdasarkan hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Sabu Raijua, pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebesar 21.363 suara.
Kemudian, urutan kedua suara terbanyak diraih oleh Paslon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale yang meraih 13.313 suara.
Terakhir, Paslon Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja meraih 9.557 suara.