Menanggapi hal ini,tim Hukum Partai Demokrat yang diketuai oleh Mehbob meminta ketegasan Majelis Hakim untuk mengambil tindakan apabila pada persidangan selanjutnya pihak penggugat kembali mangkir.
"Majelis karena ini adalah undang-undang perdata khusus parpol di mana dari batas waktunya 60 hari maka kami minta apabila dipanggil sekali lagi pihak penggugat tidak hadir mohon majelis ada 1 ketegasan terima kasih," tutur tim hukum Partai Demokrat.
Pada kesempatan sebelumnya, Tim Hukum Partai Demokrat Muhajir mengatakan bahwa berkas gugatan tersebut sudah dicabut oleh pihak penggugat.
Hal tersebut dikatakan Muhajir setelah adanya konfirmasi dari tim kuasa hukum penggugat bernama Yustian Dewi sesaat sebelum sidang perdana digelar pagi tadi.
"Kuasa hukum pihak sana para penggugat yang mengatakan (via telpon) tadi bernama Yustian Dewi," kata Muhajir saat ditemui awak media.
Berdasarkan konfirmasi dari Yustian Dewi, Muhajir mengatakan, pencabutan berkas perdata yang terigister Nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 5 April 2021 sudah dilakukan saat penyerahan surat di PTSP PN Jakarta Pusat.
Kendati begitu, pihaknya masih akan menunggu keputusan Majelis Hakim mengenai kelanjutan dari kasus perdata tersebut.
"Biasanya majelis hakim tidak serta merta menerima pencabutan itu karena mereka yang mencabut tidak ada yang hadir untuk mengetahui kebenaran pencabutan itu majelis hakim akan memanggil sekali lagi," tutur Muhajir.