"Tanggal 27 November Jumat, petugas kami (lab RSCM) menerima sampel yang didalamnya sudah ada bahan swab dari dokter Hadiki (dokter pribadi Rizieq)," kata Nuri dalam persidangan.
Setelah menerima sampel itu, lantas kata Nuri petugas laboratorium RSCM langsung melakukan pengecekan terhadap sampel tersebut pada keesokan harinya.
Berdasarkan pengecekan yang dilakukan, Nuri mengatakan bahwa hasil PCR dari sampel itu dinyatakan positif Covid-19.
"Pada tanggal 28 November hari Sabtu itu dikerjakan PCR hasilnya keluar pukul 4 sore hasilnya keluar positif Covid-19. Didaftar sesuai dengan formulir permintaan Muhammad R," kata Nuri.
Kendati begitu, Majelis Hakim Khadwanto menanyakan Muhammad R itu bisa dipastikan sampel Rizieq Shihab atau bukan kepada Nuri.
Baca juga: Tiba di RS UMMI Ternyata Rizieq Shihab Tak Langsung di Tes PCR
Lantas Nuri menjelaskan, tidak mengetahui siapa Muhammad R itu, namun sampel swab PCR yang dinyatakan positif Covid-19 telah sesuai dengan apa yang diberikan dr Hadiki selaku dokter pribadi Rizieq.
"Saat itu saya tidak tau Muhammad R itu siapa. Tapi spesimen itu diminta langsung oleh dokter Hadiki dari MER-C," atanya.
Sebelumnya, terdakwa kasus hasil tes swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sempat dinyatakan reaktif Covid-19 berdasar hasil Rapid antigen dan kondisi badannya meriang sebelum akhirnya dirawat di RS UMMI pada 24 November 2020 lalu.
Hal itu disampaikan langsung oleh relawan dari MER-C Dokter Hadiki Habib yang memeriksa kondisi Rizieq Shihab saat dirinya duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Mulanya, Hadiki diminta untuk melakukan pendampingan kesehatan kepada Rizieq Shihab oleh Presidium MER-C di kediamannya di Sentul Bogor.
Saat tiba di rumah Rizieq, dirinya diberikan informasi oleh pihak keluarga bahwa eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sempat merasa meriang.
"Saya mendapatkan informasi riwayat dari terdakwa (Rizieq) disampaikan bahwa sebelumnya beliau merasa kelelahan dan agak meriang," tuturnya dalam persidangan.
Guna melakukan penindakan lebih lanjut terlebih saat itu pandemi Covid-19 tengah melanda Indonesia, Hadiki melakukan test Rapid Antigen.
"Setelah saya melakukan test antigen terhadap terdakwa saya menyampaikan informasi tersebut kepada terdakwa, hasilnya dinyatakan reaktif tanggal 23 November dari hasil test rapid antigen," katanya.