News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja, Berikut Masa Berlaku Kartu Kuning

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Warga melakukan proses pendaftaran pengurusan AK1 di Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Jumat (15/11/2019). Inilah cara dan syarat membuat Kartu Kuning untuk melamar kerja.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membuat kartu kuning secara online dan offline di artikel ini.

Kartu kuning dapat digunakan untuk melamar suatu pekerjaan.

Kartu yang juga disebut kartu AK1 ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker.

Dilansir Indonesia.go.id, kartu kuning fisiknya berwarna putih dan mencantumkan beberapa informasi tentang pemilik.

Informasi tersebut, yakni nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas, disesuaikan pada pendidikan terakhir.

Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten/kota masing-masing pencari kerja.

Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. Inilah cara dan Syarat membuat Kartu Kuning untuk mencari kerja. (Istimewa)

Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker

Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut:

- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)

- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

- Fotokopi Akta Kelahiran

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Syarat ini disesuaikan dengan kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini