Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,636 miliar.
Ia didakwa melakukan korupsi pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011.
"Terdakwa Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, bersama-sama dengan Affandi Mochtar selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk telah merugikan keuangan negara Rp23,636 miliar," ucap Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021).
Pertama, pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pagu Rp 31,68 miliar dengan rincian sebanyak 400 paket dan harga satuan Rp 79,2 miliar.
Awalnya eks anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan ada pengadaan proyek peralatan laboratorium komputer MTs TA 2011 yang merupakan 'milik' Senayan dan Zulkarnaen Djabar telah menunjuk Fahd El Fouz untuk mengawalnya.
Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Penyuap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
Fadh lalu menawarkan proyek itu kepada Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus.
Abdul Kadir lalu menawarkan pekerjaan tersebut kepada Ahmad Maulana (pemilik PT Cahaya Gunung Mas).
Selanjutnya Ahmad Maulana mempergunakan nama perusahaan PT Batu Karya Mas untuk mengikuti proses lelang karena PT Cahaya Gunung Mas miliknya juga tidak punya kemampuan untuk mengerjakannya.
Baca juga: Pimpinan KPK Diduga Berkomunikasi dengan Tersangka Wali Kota Tanjungbalai
Abdul Kadir lalu menyerahkan fee kepada Fadh sejumlah Rp4,74 miliar.
Undang lalu bertemu Affandi dan Affandi menyampaikan bahwa yang mengatur pemenang lelang adalah 'pihak Senayan'.
Pada 16 November 2011, Fadh, Vasko Ruseimy, Syamsurachman yang mengaku sebagai utusan senayan bertemu dengan Undang bersama Bagus Natanegara, Mohammad Zen, Dadan Abdul Rahman.
Pada pertemuan itu Fahd meminta agar PT Batu Karya Mas diumumkan sebagai pemenang pengadaan peralatan laboratorium komputer MTs TA 2011.
"Terdakwa pada 30 November 2011 menandatangani surat perjanjian pekerjaan dengan nilai kontrak Rp31,204 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender yaitu 30 November-29 Desember 2011," ujar jaksa.
Baca juga: Pimpinan KPK Diduga Berkomunikasi dengan Tersangka Wali Kota Tanjungbalai