Perlengkapan Tempur Perorangan
a. Perlengkapan selam, perlengkapan terjun, perlengkapan penerbang;
b. Perlengkapan pengendalian huru-hara, perlengkapan pa sukan khusus, perlengkapan intelijen;
c. Perlengkapan kearnanan kerja, perlengkapan pendakian gunung;
d. Perlengkapan perang nubika;
e. Peralatan perang elektronika;
f. Kompas, teropong, kendali tembak; g. Alat optik khusus; h. Alat perlengkapan khusus;
i. Jaket/rompi anti peluru, Helm anti peluru, Crash Helmet; j. Ransum tempur.
Baca juga: Pasca Hilangnya Kapal Selam Nanggala 402, Komisi I DPR Minta Kemhan Evaluasi Alutsista Tua
Radar
a. Radar darat, radar laut dan radar udara;
b. Radar perlengkapan bermesin.
Kapal
Kapal atas air;
Kapal bawah air.
2. Alat pendukung
Peralatan Fasilitas pangkalan (Statis dan Mobile)
a. Peralatan dock kapal, peralatan Refuilling Unit, Flow meter, peralatan tambat;
b. Ground support Equipment, Runway Sweeper;
c. Peralatan meteorologi dan lalu lintas udara, Flood light
d. Arresting barrier, Pump;
e. Peralatan SAR Militer.
Komunikasi dan Navigasi
a. Jamming, Directing Finder, Transceiver, Repeater;
b. Faximile, Telex, Telegraph, Cryptograph;
c. Peralatan Navigasi, peralatan Global Position System (GPS) Darat, GPS Laut dan GPS Udara;
d. Alat komunikasi khusus;
e. Alat bantu navigasi;
f. Alat komunikasi satuan tempur; g. Elektronika khusus; h. Alat deteksi bawah air;
i. Pesawat Pemancar Radio, Pemancar Penerima Radio, Peralatan Komsat (Komunikasi Satelit), Radio Microwave Link;
J. Kamera Surveillance, perlengkapan elektronik RDF (Stationer, Transportable, Portable);
k. Alat deteksi dan surveillance lainnya;
l. Central Battery, Local Battery (Telephone System);
m. Generating Set, Alat Ukur, Directing Finder;
n. Processor I Bilik Hitung Tekan (Peralatan Radar), Multiplexer, Scrembler;
o. Echo Sounder;
p. Speed Log, Epirp, FSK (Frequency Shift Eyer); q. Gyrocompass;
Peralatan Survey dan Pemetaan
a. Peralatan Hidrografi, Topografi;
b. Peralatan Survei dan Pemotretan Udara;
c. Peralatan kartografi, peralatan grafika.
Peralatan Kesehatan Militer
Peralatan Laboratorium
a. Lab Senjata dan Amunisi;
b. Lab Elektronika, Lab Kimia, Lab Mesin;
c. Lab Kesehatan, Lab Kriminal dan Identifikasi;
d. Lab Komponen Pesawat Terbang, Lab Radar, Lab Pemotretan, Lab Avionic;
e. Lab Presisi, Lab Kapal, Lab Nubika.
Peralatan Pendidikan
a. Alat instruksi Simulator pesawat, simulator kapal, simulator tempur;
b. Alat Instruksi Alut;
c. Alat Demonstrasi.
Peralatan Publikasi
a. Technical Order, Manuals, Services Bulletin;
b. Buku Besar Pembedaan;
c. Peta Navigasi.
Kendaraan Atas Air
a. Sekoci Pendarat;
b. Sekoci Karet;
c. Landing Craft Vehicle Personel ( LC VP) , Landing Craft Machine;
d. Hidrofoil. e. Kapal Rumah Sakit.
3. Suku cadang
Suku Cadang Alat Utama
a. Suku Cadang Kendaraan Tempur;
b. Suku Cadang
Senjata dan Amunisi;
c. Suku Cadang Pesawat Terbang dan Kapal;
d. Suku Cadang Alat Berat;
e. Suku Cadang Penjinak Bahan Peledak;
f. Suku Cadang Perlengkapan Tempur Perorangan;
g. Suku Cadang Radar;
h. Suku Cadang Rudal;
Suku Cadang alat Pendukung Militer
a. Suku Cadang Peralatan dan Fasilitas Pangkalan (Statis dan Mobile);
b. Suku Cadang Komunikasi dan Navigasi;
c. Suku Cadang Peralatan Survey dan Pemetaan;
d. Suku Cadang Peralatan Kesehatan;
e. Suku Cadang Peralatan Laboratorium;
f. Suku Cadang Peralatan Pendidikan dan Peralatan Publikasi;
g. Suku Cadang Kendaraan Atas Air dan Kendaraan Bermotor;
4. jasa pemeliharaan dan perbaikan Alutsista TNI.
Dikutip dari globalfirepower.com, alutsista di Indonesia masuk dalam peringkat 16 dari 140 negara.
Di Asia Tenggara, Indonesia dinilai memiliki kekuatan militer terbesar.
Dikutip dari Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 46, tahun 2016, berikut ketentuan penggunaan Alutsista, sebagai berikut:
- Alutsista yang dapat digunakan untuk mendukung tugas perbantuan, yaitu alutsista yang memiliki kemampuan daya gerak dan atau daya angkut.
- Alutsista yang mempunyai kemampuan daya gerak merupakan alutsista yang memiliki kemampuan bergerak dari suatu tempat ke tempat lain yang dituju baik darat, di atas air dan di udara.
- Alutsista yang mempunyai kemampuan daya angkut merupakan alutsista yang memiliki kemampuan angkut dai suatu tempat ke tempat lain yang dituju baik di darat, di atas air hingga di udara.
- Permintaan bantuan penggunaan alutsista dari kementerian atau lembaga, pemerintah daerah dan instansi lainnya dilaksanakan dengan mengajukan permohonan kepada panglima TNI dengan tembusan kepada menteri.
- Permohonan kepada Panglima TNI tertulis paling sedikit memuat:
a. Alutsista yang dibutuhkan
b. Jangka waktu penggunaan, dan
c. Penjelasan serta pertimbangan penggunaan alutsista.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Penjelasan dan Pengertian Alutsista