Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kiekid Wirawandika, Ketua RT 1, RW 13, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang Tangerang Selatan mengungkap kronologi penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021).
Kikied mengungkapkan penangkapan tersebut bermula ketika petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya mendatangi rumahnya untuk minta izin melakukan penangkapan terhadap Munarman pada pukul 14.30 WIB.
Kemudian, kata dia, pada pukul 15.00 WIB datang lagi personel Polda Metro Jaya lainnya ke rumahnya.
Selesai azan ashar, kata dia, petugas kepolisian didampinginya bergerak ke rumah Munarman di Perumahan Modern Hill Pamulang.
Sekira pukul 15.30 WIB sampai 15.35 WIB, kata dia, petugas Kepolisian kemudian membawa Munarman ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil dengan didampingi beberapa personel Polda Metro Jaya.
Baca juga: Penangkapan Dinilai Fitnah Keji, Pengacara Rizieq Sebut Munarman sebagai Sosok yang Tolak Aksi Teror
"Ada keluarga beliau lengkap, anak istri lengkap, saya temui, saya izin juga masuk ke rumahnya. Beliau ada semua di rumah," kata Kikied di Gerbang Perumahan Modern Hill Pamulang pada Selasa (27/4/2021).
Kikied mengatakan saat penangkapan Munarman tidak melakukan perlawanan.
Namun demikian, Munarman dibawa dalam keadaan diborgol tangannya.
Ia juga mengatakan ada sekira 60 sampai 70 item barang yang dibawa petugas kepolisian dari rumah Munarman.
Baca juga: Pengacara: Setahu Saya Munarman Tidak Pernah Setuju dengan Tindakan Teror
"Ada buku-buku, ada handphone, ada flashdisk ada beberapa, kurang lebih total semua ada 60 sampai 70 item itu," kata Kikied.
Ia mengatakan proses penangkapan tersebut membutuhkan waktu sekira 15 sampai 20 menit.
Kikied mengungkapkan hingga sekira pukul 21.00 WIB saat ini sudah tidak ada lagi petugas kepolisian di rumah Munarman dan tidak ada garis polisi yang dipasang di sana.
"Keadaan rumah (Munarman) normal dan alhamdulillah warga tidak terganggu," kata Kikied.