Anggota Polri penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) tak ditahan meskipun berkas perkara tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) telah dilimpahkan ke JPU.
"2 tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan. Jadi tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan masih ada di Polda Metro," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Ia menyampaikan kedua tersangka memang tak bertugas sementara karena tersangkut kasus tersebut. Namun, mereka masih aktif dalam kegiatan di Polda Metro Jaya.
"Tidak bertugas. Tapi yang bersangkutan masih aktif masih hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajibannya sebagai Personel Polda Metro Jaya tetap hadir. Berarti bukannya di rumah, tetap hadir di Polda Metro Jaya," jelas dia.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan alasan kedua tersangka tidak ditahan meskipun berkas perkara dalam statusnya sebagai tersangka telah dilimpahkan ke JPU.
"Alasannya yang bersangkutan kooperatif. Yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," pungkasnya.