TRIBUNNEWS.COM - Calon Presiden fiktif, Nurhadi dan seorang anggota polisi di Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam dibui setelah berkomentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal selam TNI KRI Nanggala 402 di perairan Bali.
Keduanya berkomentar negatif di media sosial masing-masing setelah kabar hilangnya KRI Nanggala-402 menyeruak ke publik.
Nurhadi akhirnya diamankan oleh kepolisian pada Senin (26/4/2021) lalu.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan, Nurhadi diamankan pada pukul 22.00 WIB di rumahnya di Desa Golan Tepos, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Baca juga: TNI AL Bantah Kabar yang Sebut KRI Nanggala Tidak Pernah Latihan Sejak 2018
Kini, Polisi masih memeriksa tujuan dan motif Nurhadi mem-posting perkataan tidak senonoh terkait tragedi KRI Nanggala-402 ini.
"NH (Nurhadi) kaitannya dengan postingan yang bersangkutan di medsos tentang peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala."
"Kita amankan di kantor untuk proses pemeriksaan. Kita dalami, kita lengkapi dulu," kata Aditya, dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (27/4/2021).
"Sementara kita tahap pemeriksaan terkait motifnya maupun maksud dan tujuan mem-posting komentar negatif tersebut," tambahnya.
Setelah postingannya menjadi kontroversi, Nurhadi langsung membuat video permohonan maaf.
Permohohan maaf itu pun direkam saat Nurhadi tengah berada di kantor polisi.
"Kepada marinir seluruh Indonesia, TNI Angkatan Laut terutama, saya Nurhadi dan keluarga memohon maaf sebesarnya.
Dan untuk keluarga yang terkena musibah semoga diberikan ketabahan, kesadaran dan tawakal," kata Nurhadi, dalam video yang diunggah.
Kendati telah meminta maaf, Kapolres Kudus memastikan akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi.
Baca juga: Komentar Negatif Tragedi KRI Nanggala, Oknum Anggota Polsek Kalasan Tersangka
Pemeriksaan terkait komentar tidak senonoh soal tragedi KRI Nanggala-402 pun masih didalami lebih lanjut.