Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Serda Setyo Wawan Awak KRI Nanggala-402: Saat Suamimu Operasi Kapal Selam, Anggap Sudah Mati
"Sudah tersangka," kata Kombes Reinhard.
Reinhard juga menjelaskan, Aipda Fajar juga telah dibawa ke Jakarta dari Yogyakarta.
Menurutnya, kasus ini nantinya akan ditangani oleh Mabes Polri.
"(Aipda Fajar) sudah di Jakarta," jelasnya.
Seperti diketahui, Aipda Fajar sebelumnya telah diamankan dan diperiksa Propram Polda DIY sejak Minggu (25/4/2021).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut akan memproses secara pidana Aipda Fajar.
"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Tak hanya itu, kata Agus, Aipda Fajar juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," katanya, dilansir Tribunnews.com.
Sebelumnya diketahui, sosial media digegerkan dengan tangkapan layar sosok bernama Fajar yang mengucapkan komentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Baca juga: TNI AL Bantah Isu KRI Nanggala 402 Tenggelam karena Kelebihan Muatan dan Ditembak Rudal
Belakangan diketahui pemilik akun itu diduga adalah Aipda Fajar yang juga seorang anggota Polsek Kalasan.
Dalam unggahannya, Aipda Fajar mempertanyakan masyarakat yang dianggap terlalu menyoroti insiden tenggelamnya kapal Nanggala-402.
Dia mengaku heran masyarakat banyak yang menangisi insiden tersebut.
"Matioo co***, saya hidup di Indonesia sampe saat ini susah kekurangan kesukaran. Ngopo kru kapal kyoo ngono di tangisi. Urus sendiri urusanmu," tulis Fajar.
(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim, Tribunjateng.com/Raka F Pujangga)
Berita lain terkait Kapal Selam Nanggala Hilang Kontak