News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harta Kekayaan Indriyanto Seno Adjie, Anggota Dewas KPK yang Baru, 5 Tahun Lalu Hartanya Rp 12,7 M

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indriyanto Seno Adjie dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas KPK, Rabu (28/4/2021). Ini daftar kekayaannya lima tahun lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini harta kekayaan Indriyanto Seno Adjie, anggota Dewan Pengawas KPK yang baru, pengganti mendiang Artidjo Alkostar.

Indriyanto Seno Adjie resmi diangkat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi anggota Dewas KPK, Rabu (28/4/2021).

Indriyanto menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada 28 Februari 2021 lalu.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pelantikan Indriyanto sebagai Dewas KPK berlangsung di Istana Negara.

Hadir dalam pelantikan itu di antaranya adalah Wakil Presiden Maruf Amin, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean.

Indriyanto Seno Adji resmi menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Proses pengangkatan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 73P tahun 2021 yang dilakukan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti.

Baca juga: Ragukan Komitmen Pemberantasan Korupsi Sebagai Dewas KPK, ICW Beberkan 8 Dosa Indriyanto Seno Adji

Keppres diterbitkan tanggal 28 April 2021.

"Kesatu mengangkat Indriyanto Seno Adji sebagai Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi pengganti antar waktu sisa masa jabatan tahun 2019-2023," bunyi Keppres yang dibacakan.

Setelah pembacaan Keppres, acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan di hadapan Presiden.

Harta Kekayaan Indriyanto

Sebelum menjabat sebagai Dewas KPK, Indriyanto pernah bertugas di KPK.

Ia menjabat sebagai Plt Wakil Ketua KPK pada 2015.

Seperti penyelenggara negara lainnya, Indriyanto berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) ke KPK.

Pelaksana tugas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Senno Adji melakukan konferensi pers bersama di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015). KPK melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kejaksaan dengan alasan Budi Gunawan telah menang pra peradilan melawan KPK.  (TRIBUN/DANY PERMANA)

Diakses Tribunnews.com di laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (29/4/2021), Indriyanto pernah dua kali melaporkan LHKPN.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini