Kini, polisi masih memeriksa tujuan dan motif Nurhadi mengunggah perkataan tidak senonoh terkait tragedi KRI Nanggala-402 ini.
"NH (Nurhadi) kaitannya dengan postingan yang bersangkutan di medsos tentang peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala."
"Kita amankan di kantor untuk proses pemeriksaan. Kita dalami, kita lengkapi dulu," kata Aditya, dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (27/4/2021).
"Sementara kita tahap pemeriksaan terkait motifnya maupun maksud dan tujuan mem-posting komentar negatif tersebut," tambahnya.
Kendati telah meminta maaf, Kapolres Kudus memastikan akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi.
Baca juga: Komentar Negatif Tragedi KRI Nanggala, Oknum Anggota Polsek Kalasan Tersangka
Pemeriksaan terkait komentar tidak senonoh soal tragedi KRI Nanggala-402 pun masih didalami lebih lanjut.
Dari kejadian ini, Aditya mengimbau agar seluruh masyarakat bijak dalam bermedsos, terlebih tidak menjadikan musibah sebagai lelucon.
Aditya menjelaskan, pihaknya masih meminta keterangan kepada pelaku terkait alasannya mengunggah postingan mengenai tenggelamnya kapal selam Nanggala 402 tersebut.
Kini, Nurhadi masih diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian.
"Ini masih kami periksa, belum menjadi tersangka," katanya.
Aditnya menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, komentar tersebut dilontarkan hanya untuk bercanda.
"Alasannya berdasarkan keterangan pelaku bercanda," ujar dia.
Pelaku terancam hukuman penjara enam tahun penjara, sesuai pasal 28 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Baca juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, Kapal Selam Indonesia Kini Tinggal 4
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, menjelaskan, akan meminta pendapat ahli bahasa terkait unggahan yang ditulis Nurhadi di media sosial.