Sebelumnya protes dilayangkan sejumlah pihak. Di antaranya datang dari Kuasa hukum terduga teroris Munarman, Aziz Yanuar.
Baca juga: Andi Arief: Saya Tidak Yakin Munarman Terlibat Terorisme
Ia memprotes cara kepolisian yang menutup mata kliennya saat digelandang ke rumah tahanan, Selasa malam. Munarman ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Menurut Aziz, polisi hanya memikirkan keselamatan dirinya sendiri tanpa memikirkan keselamatan Munarman."Nanti kalau nabrak gimana? Tidak pakai masker gimana? Itu kan tidak standar Covid-19. Kita di sini saja semua pakai masker," ujar Aziz.
Menurut Aziz, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021 dan surat penetapan tersangka baru diberikan 27 April 2021.
Hal ini menurutnya tidak dibenarkan dan akan jadi pertimbangan dalam mengajukan gugatan praperadilan nanti.
"Kami tidak mau menerima penetapan tersangka itu, karena back date (tanggal surut)," tuturnya.
Sementara Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan tindakan hukum apapun harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan.
"Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu dilakukan. Penegakan hukum dan HAM tidak hanya memastikan keadilan, namun mencapai itu harus sesuai prosedur hukumnya," katanya.
Habib Rizieq Doakan Munarman: Semoga Dilindungi dari Makar Jahat
Aziz Yanuar menyebut Habib Rizieq Shihab menyampaikan doa untuk Munarman. "Habib mendoakan yang terbaik semoga Pak Munarman diberikan kekuatan dan ketabahan juga keluarganya diberikan kesabaran," katanya.
Aziz berujar Rizieq telah mengetahui status tersangka Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. Ia yakin bahwa Munarman tidak terlibat dalam kasus terorisme.
"Kita pertegas bahwa Munarman menolak segala bentuk terorisme dan tindak pidana terkait aksi yang bertentangan dengan hukum negara," imbuhnya.
Munarman telah ditangkap Densus 88 pada Selasa (27/4) sekitar jam 15.30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat. (tribun network/denis destryawan)