"Dan itu tidak perlu banyak, tinggal dikoordinasikan. Menurut istilah presiden kemarin mengatakan disinergikan saja, jangan jalan sendiri-sendiri," jelas Mahfud.
Baca juga: Baku Tembak 8 Jam, KKB Kocar-kacir Dikejar Hingga Masuk Hutan
Baca juga: Polri: KKB Papua Terusik dengan Rencana Penyaluran Dana Otonomi Khusus
Tugas Polri, TNI, dan BIN dalam Menghadapi KKB
Mahfud meminta, Pangdam dan Kapolda untuk berkoordinasi dengan pimpinannya masing-masing.
Baik dengan Kapolri maupun Panglima TNI, agar upaya dalam menghadapi KKB di Papua bisa terkoordinasi dengan baik.
"Pangdam dan Kapolda itu supaya berkoordinasi dengan baik dengan pimpinan Kapolri dan Panglima TNI sehingga semua terkoordinasi," jelas Mahfud.
Baca juga: TB Hasanuddin Desak Tindakan Tegas Untuk KKB di Papua
Baca juga: Helikopter Sempat Ditembaki KKB Saat Proses Evakuasi Bharada Komang Wiranata di Ilaga Papua
Sementara itu, BIN diminta untuk melakukan kegiatan inteligen yang sifatnya lebih politis.
"BIN tetap diminta untuk melakukan kegiatan-kegiatan inteligen yang sifatnya lebih politis. Misalnya tehadap penggalangan tokoh-tokoh, mengidentifikasi lokasi-lokasi."
"Kemudian melakukan penggalangan diplomasi bersama Kementerian Luar Negeri terhadap negara-negara sekitar di Pasifik atau negara-negara lain yang menjadikan tempat pelarian orang-orang separatis," tambahnya.
Baca juga: Moeldoko: Muncul Usulan Mengganti Istilah KKB dengan Teroris
Baca juga: Yan Permenas Nilai Aksi Kekerasan KKB Sebagai Pelanggaran HAM
Menko Polhukam Resmi Umumkan KKB Papua Sebagai Tindakan Terorisme
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Muhammad Mahfud MD telah resmi menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sebagai terorisme.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers yang dikutip dari Live Breaking News Kompas TV, Kamis (29/4/2021).
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris."
Baca juga: Waka BIN: Operasi Penuntasan KKB Harus Terus Dilanjutkan
Baca juga: Ini 2 Kendala Aparat Keamanan untuk Menangkap Anggota KKB di Papua
"Jadi yang dinyatakan oleh Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang kesini menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal itu secara masif," kata Mahfud dalam konferensi pers.
Menurut Mahfud, penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.
"Ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2018. Dimana yang dikatakan teroris itu siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwilani)
Baca berita lainnya terkait Kelompok Kriminal Bersenjata.