TRIBUNNEWS.COM - Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/4/2021).
Sri Wahyumi Maria Manalip dijadikan tersangka KPK, atas dugaan korupsi penerimaan gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, Sri Wahyumi Maria Manalip tidak hadir di rilis penetapan tersangka karena masih dalam kondisi tidak stabil.
"Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," ujar Ali, dikutip dari KompasTV.
Baca juga: Emosi Tak Stabil, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Tak Dihadirkan KPK Saat Konpers Penetapan Tersangka
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 9,5 Miliar
Ali memastikan KPK telah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana peraturan hukum yang berlaku.
Diketahui sebelumnya, penetapan Sri Wahyumi Maria Manalip jadi tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun 2019.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan Sri kedapatan berulang kali melakukan pertemuan dengan para ketua Pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu John Rianto Majampoh, Azarya Ratu Maatui, dan Frans Weil Lua.
Selain itu, Sri juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang.
Serta, dirinya juga memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.
Baca juga: KPK Kembali Tangkap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi
Baca juga: Mengulas Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Hingga Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang
"SWM diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan, dan rekanan yang ditunjuk langsung dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud, meminta commitment fee sebesar 10% dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut," ujar Karyoto.
"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 miliar," tambahnya.
Lantas, berapa harta kekayaan Sri Wahyumi Maria Manalip?
Dikutip dari LHKPN yang diakses Tribunnews.com di laman LHKPN KPK, Jumat (30/4/2021), Sri Wahyumi Maria Manalip terakhir melaporkan LHKPN pada 16 Januari 2018.
Melalui daftar LHKPN tersebut, Sri Wahyumi Manalip diketahui memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2,2 miliar.
Baca juga: KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud ke Lapas Anak Wanita Tangerang
Baca juga: KPK Eksekusi Benhur Lalenoh, Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud ke Lapas Sukamiskin
Berikut rinciannya:
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.144.750.000,00
1. Tanah Seluas 612 m2 di KEPULAUAN TALAUD, WARISAN Rp 30.000.000,00
2. Tanah Seluas 590 m2 di KEPULAUAN TALAUD, HASIL SENDIRI Rp 14.750.000,00
3. Tanah dan Bangunan Seluas 256 m2/70 m2 di KOTA MANADO, HASIL SENDIRI Rp. 1.100.000.000,00
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 598.000.000,00
1. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 2001, WARISAN Rp 3.000.000,00
2. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000,00
3. MOBIL, HONDA CR-V JEEP Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000,00
4. MOBIL, HONDA CIVIC/SEDAN Tahun 1990, HASIL SENDIRI Rp 40.000.000,00
5. MOBIL, NISSAN TERRANO Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000,00
6. MOBIL, NISSAN FRONTIER Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000,00
7. MOBIL, DAIHATSU XENIA Tahun 1995, HASIL SENDIRI Rp 35.000.000,00
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 75.250.000,00
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 422.846.604,00
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 2.240.846.604,00
HUTANG Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 2.240.846.604,00
Berita lainnya terkait Kasus Sri Wahyumi Maria Manalip
(Tribunnews.com/Whiesa/Ilham Rian Pratama) (KompasTV/Johannes Mangihot)