Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putra Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA), M Fathul Fauzy Nurdin, pada Rabu (28/4/2021) kemarin.
Ia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 bagi ayahnya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik berusaha menelusuri aset yang dibeli Nurdin lewat Fathul Fauzy.
Sumber uang untuk membeli aset-aset tersebut berasal dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel.
"M Fathul Fauzy Nurdin (Wiraswasta) didalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian berbagai aset oleh tersangka NA yang sumber uang pembelian dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
Di hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Nurdin Abdullah, dia adalah Akbar Nugraha (Wiraswasta/PT Banteng Laut Indonesia) dan Kendrik Wisan (Wiraswasta/Komisaris PT Nugraha Indonesia Timur).
Baca juga: Emosi Tak Stabil, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Tak Dihadirkan KPK Saat Konpers Penetapan Tersangka
"Akbar Nugraha (Wiraswasta/PT Banteng Laut Indonesia) dan Kendrik Wisan (Wiraswasta/Komisaris PT Nugraha Indonesia Timur), dikonfirmasi pengetahuan para saksi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang di kerjakan di Pemprov Sulsel yang diduga atas rekomendasi tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," kata Ali.
Sementara, di Kantor Polrestabes Makassar tim penyidik KPK juga memeriksa saksi, yaitu Muhammad Irham Samad (Wiraswasta).
"Muhammad Irham Samad (Wiraswasta) didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan berbagai aset milik tersangka NA," kata Ali.
Sebelumnya pada Selasa (27/04/2021) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, juga telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap Nike Anugrahani Nur Inayah (Wiraswasta).
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana dari tersangka NA," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Baca juga: Geledah Ruang Kerja dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin Hingga Apartemen, KPK Kantongi Sejumlah Bukti
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.
Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.
Untuk Agung, tim penyidik KPK telah melaksanakan tahap II kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, berkas perkara tersangka Agung tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU.