TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Sri Wahyumi Maria Manalip, eks Bupati Kepulauan Talaud yang kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi.
Di hari kebebasannya dari Lapas Klas II-A Tangerang, Sri Wahyumi langsung ditangkap oleh KPK, Kamis (29/4/2021).
Diberitakan Tribunnews.com, penangkapan itu dibenarkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Betul, Saudari Sri Wahyumi Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," ujar Firli saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Emosi Tak Stabil, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Tak Dihadirkan KPK Saat Konpers Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Sri Wahyumi Manalip divonis bersalah 4,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek revitaliasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Vonis itu kemudian dipotong menjadi 2 tahun oleh Mahkamah Agung setelah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan.
Pasca-dilakukan penangkapan pada Kamis, KPK kemudian menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai Informasi dan data sehingga telah dipenuhinya bukti permulaan yang cukup."
"Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Mengulas Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Hingga Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang
Profil Sri Wahyumi Maria Manalip
Kembali tersangka KPK, seperti apa profil Sri Wahyumi Manalip?
Sri Wahyumi Manalip menjadi Bupati Kepulauan talaud periode 2014-2019.
Dikutip dari TribunManado, ia ditangkap oleh KPK pada 2019 saat masa jabatannya tinggal 2,5 bulan.
Sri Wahyumi lahir pada 8 Mei 1977.