News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Sri Wahyumi Manalip, Eks Bupati Talaud, Kembali Jadi Tersangka KPK setelah Bebas dari Penjara

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Wahyumi Manalip semasa menjabat Bupati Talaud.

Kemudian, aksi kontroversial Sri Wahyumi Manalip lainnya adalah saat dia tidak mengindahkan larangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam memutasi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Talaud.

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Pada Juli 2018, Sri Wahyumi Manalip me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III dan IV usai dia kalah pada Pilkada Talaud 2018.

Padahal, undang-undang melarang kepala daerah melakukan mutasi usai Pilkada.

Tak hanya kali itu dia berseteru dengan Kemendagri.

Sri Wahyumi Manalip bahkan pernah dinonaktifkan selama tiga bulan sebagai Bupati Talaud oleh Mendagri pada 2018.

Mendagri menganggap, Sri Wahyumi Manalip melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pada Oktober hingga November 2017.

Sebagai kepala daerah, seharusnya Sri Wahyumi Manalip meminta izin terlebih dahulu.

Baca juga: Dilantik Mendagri Jadi Bupati Talaud, Elly Engelbert Lasut Berterima Kasih ke Tito

Namun, Sri Wahyumi Manalip beralasan, kepergiannya ke Amerika Serikat kala itu tidak dibiayai uang negara.

Berbagai kontroversial lainnya juga dilakukan oleh Sri Wahyumi Manalip.

Misalnya, dia pernah selama 11 hari meninggalkan daerah usai kalah dalam Pilkada Talaud 2018 lalu.

(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian Pratama) (TribunManado)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini