News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Klaster Salat Tarawih di Banyumas Berawal dari Jemaah Sakit yang Tetap Tarawih di Musala

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat Islam melaksanakan Salat Tarawih berjemaah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021). Pengurus Masjid Istiqlal menggelar Salat Tarawih berjemaah pada bulan Ramadan 1442 H dengan pembatasan 30 persen jemaah dari kapasitas masjid dan menerapkan protokol kesehatan. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekira 55 jemaah salat tarawih di Kabupaten Banyumas, dinyatakan positif Covid-19. Mereka berasal dari dua masjid. Di Desa Pekaja, Kecamatan Kalibagor, ada 44 orang yang dinyatakan positif Covid-19.

Sedangkan di Desa Tanggeran, Kecamatan Somagede, ada 7 jemaah salat tarawih yang dinyatakan positif Covid-19.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, dua klaster salat tarawih tersebut diketahui setelah ada dua jemaah dari dua masjid tersebut yang dinyatakan positif Covid-19.

Kemudian, petugas kesehatan melakukan tracing terhadap kontak erat hingga ditemukan puluhan orang positif Covid-19.

"Tarawih di musala, bermula dari satu orang jemaah yang sudah sakit di awal Ramadan, tetapi masih tetap berangkat tarawih," ujar Husein, Jumat (30/4/2021).

Ia mengatakan, sebagian besar dinyatakan dalam kondisi baik dan tanpa gejala.

Di Desa Pekaja, dari 44 orang positif Covid-19, 43 orang melakukan isolasi mandiri dan satu orang menjalani perawatan di RSUD Banyumas.

Sedangkan di Desa Tanggeran, dari tujuh orang yang dinyatakan positif Covid-19, satu orang gejala ringan dan enam orang lainnya tanpa gejala.

"Sekarang mereka sedang menjalani karantina di rumah karantina Baturraden sejak 26 April 2021," kata Husein.

Sejak awal April 2021, kasus baru Covid-19 di Kabupaten Banyumas cenderung meningkat.

Menurut Epidemiologi Lapangan Fakultas Kedokteran Unsoed Purwokerto, dr Yudhi Wibowo, ada dua faktor yang menyebabkan meningkatnya kasus.

Dua faktor itu yakni efek euforia vaksinasi dan long weekend libur wafatnya Isa Almasih. Dia mengatakan, saat itu mobilitas penduduk naik 58 persen di atas baseline untuk driving.

Yudhi mengatakan, untuk menekan laju penyebaran Covid-19, masyarakat diminta tetap waspada.

"Pemerintah harus terus menggencarkan edukasi pentingnya protokol protokol kesehatan di fasilitas umum, perkantoran, dan lainnya," ujar Yudhi.

Selain itu, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro juga harus dioptimalkan.

"Satgas level RT harus diberdayakan, fast response jika ada pendatang agar segera ditindaklanjuti. Kemudian, perlu penguatan testing dan tracing kembali," kata Yudhi.

Baca juga: Bacaan Niat, Tata Cara Shalat Tarawih dan Witir, Disertai Doa Kamilin

Imbauan Menag

Menanggapi kejadian di Banyumas, Jawa Tengah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya mengintensifkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Untuk itu, saya minta jajaran Kemenag, pusat dan daerah untuk mengintensifkan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan baik kepada pengurus masjid atau musala maupun masyarakat umum," ujar Yaqut.

Menag menegaskan surat edaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, termasuk nanti Salat Idul Fitri.

"Patuhilah prokes serta berkoordinasi selalu dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19," ucap Yaqut.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 04 tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

Sejumlah warga memanfaatkan waktu untuk mengaji sambil menunggu berbuka puasa di Masjid Pekojan Semarang, Jawa Tengah. Pada bulan Ramadan Masjid Pekojan selalu ramai dikunjungi orang dari berbagai daerah. Setiap masuk waktu salat, jamaahnya selalu ramai hingga menjelang salat tarawih. Keistimewaan lainnya adalah setiap menjelang waktu berbuka puasa selalu tersaji bubur India yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Baca juga: Bacaan Surat-surat Pendek Juz Amma, Mudah Dihafalkan untuk Sholat Tarawih dan Witir

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah
(ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.(Tribun Network/den/fah/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini