News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelompok Bersenjata di Papua

Polri Tegaskan Tidak Semuanya Pendukung Kemerdekaan Papua Ditindak Secara Hukum

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan tak semua pihak yang mendukung kemerdekaan Papua dapat ditindak secara hukum oleh aparat.

Menurutnya, pihaknya telah mengidentifikasi kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua yang dilabeli sebagai kelompok teroris oleh pemerintah.

Penindakan tersebut nantinya akan difokuskan kepada kelompok tersebut.

"Semua telah teridentifikasi, ada beberapa kelompok yang senantiasa menganggu daripada rasa aman dan damai masyarakat Papua. Kelompok-kelompok ini sudah teridentifikasi oleh aparat keamanan. Jadi yang ditangani disana kelompok-kelompok yang telah teridentifikasi," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Ia menyampaikan anggota yang tergabung di dalam kelompok tersebut merupakan target penindakan sebagai kelompok teroris. Ia pun mencontohkan enam kelompok KKB di wilayah Kabupaten Puncak, Intan Jaya dan Nduga. 

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Jumlah Korban Kebrutalan KKB Papua dari Warga Sipil, TNI, Polri 3 Tahun Terakhir

Misalnya, pimpinan KKB Papua yang aktif melakukan penyerangan seperti Lekagak Telenggen, Militer Murib, Sabinus Waker, dan Egianus Kogoya.

"Ke depan melihat, ketika mereka diberikan label terorisme. Dikenakan Undang-undang pemberantasan terorisme," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini