Firli memilih akan mengumumkannya setelah surat keputusan keluar.
"Kami akan sampaikan nanti melalui sekjen setelah surat keputusannya keluar," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, dilansir Tribunnews.
"Kenapa? Kami tidak ingin menyebar isu, kita ingin pastikan bahwa kita menjujung, menegakhormati hak asasi manusia," imbuh dia.
Baca juga: Isu Pegawai KPK akan Dipecat karena Tak Lulus TWK, Novel Baswedan Mengaku Tahu hingga Respons Firli
Baca juga: WP KPK: Asesmen TWK Berpotensi Jadi Alat Singkirkan Pegawai Berintegritas
Lebih lanjut, Firli menilai jika nama-nama pegawai KPK yang tak lolos TWK diumumkan, hal ini akan berdampak pada keluarga.
"Kalau tadi ada yang mengatakan nama-nama yang beredar silahkan Anda tanya siapa yang menyebar nama-nama itu. Yang pasti adalah bukan KPK," ujarnya.
Ia pun menegaskan, sejak hasil TWK diterima pada 27 April 2021, file tersebut berada dalam lemari dan dikunci beberapa kunci pengaman.
File itu, kata Firli, baru dibuka pada Rabu sore dan disaksikan seluruh subtoral KPK, eselon 1 eselon 2 anggota Dewas, juga pimpinan KPK lengkap, serta didokumentasikan oleh humas KPK.
"Kami pastikan tidak ada penyebaran nama-nama," tegas dia.
Sebelumnya, sumber internal KPK menginformasikan ada 70-80 pegawai yang akan dipecat karena tak lolos TWK.
Tak hanya Novel Baswedan, sejumlah nama besar juga dikabarkan akan dipecat.
Mereka adalah Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Herry Muryanto; Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI), Sujarnako; Direktur Sosialiasi dan Kampanye Antikorupsi, Giri Supradiono; dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo.
Pertanyaan Janggal TWK
Seorang sumber internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah daftar pernyataan janggal saat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar sejak Maret hingga 9 April 2021.
Baca juga: Koalisi Save KPK Soal 75 Pegawai Tak Lolos ASN: Firli Bahuri Wajib Patuhi Putusan MK
Baca juga: Putusan MK Soal Uji Materi UU KPK sebagai Penyempuraan Tugas dan Batasan Kewenangan Dewas
Seperti diketahui, TWK menjadi satu dari sekian syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).