16. Dupak Demak
17. Exit Tol Perak
Dirlantas Polda Jatim membagi wilayah di Jatim menjadi 7 Rayon.
Di masing-masing rayon akan ada penjagaan ketat oleh TNI-Polri.
Hal ini berlaku selama 6 - 17 Mei 2021 sebagaimana kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 atau Virus Corona di Indonesia.
Perjalanan orang antarkota di Jawa Timur masih diperbolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.
Namun perjalanan yang diizinkan hanya dalam satu rayon dan memiliki alasan yang jelas.
Perjalanan di dalam rayon dibolehkan tapi untuk kepentingan mendesak.
Perjalanan yang dibolehkan adalah selain untuk mudik.
Kadishub Jatim Nyono menegaskan, mudik memiliki termonilogi makna berbondong-bondong dan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.
“Kalau mudik biasanya membawa dua kendaraan itu nggak boleh. Itu akan melanggar aturan."
"Karena menimbulkan kerumunan. Jadi intinya tanggal 6-17 Mei 2021 mobil pribadi masih boleh jalan dengan syarat tertentu."
"Misalnya kerja harus ada suratnya. Dan di dalam rayon yang dibolehkan, kalau antar rayon tidak boleh,” tegasnya.