News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PKS Minta Pemerintah Setop Eksperimen Peleburan Lembaga Riset

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.

“Lebih sederhana, bila LPNK Ristek tidak dilebur dan BRIN ditempatkan sebagai lembaga integrator, yang berfungsi mengarahkan dan menyinergikan penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya Iptek lainnya, agar fokus, sinergis, terpadu dan efisien. Ini yang kita butuhkan," lanjutnya.

Menurut Mulyanto, amanat UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek lebih mengarah pada integrasi perencanaan, program, dan anggaran bukan pada peleburan kelembagaan.

“Bocoran survei internal dari salah satu LPNK yang saya terima melalui peneliti seniornya, menginformasikan bahwa sebagian besar SDM lembaga tersebut menolak rencana peleburan ini."

"Karena, peleburan bagi mereka berarti penciutan (down grade) lembaga dan hilangnya seluruh jabatan struktural. Ini berhubungan dengan karir masa depan mereka. Belum lagi terkait dengan simbol, prestasi, sejarah dan kebanggaan mereka terhadap lembaga yang lama,” ujarnya.

Baca juga: Presiden Teken Perpres, Dewan Pengarah BRIN Berasal dari BPIP

Untuk diketahui, bila peleburan lembaga ini dilakukan sesuai Perpres No. 33/2021 tentang BRIN, maka BPPT, LIPI, BATAN dan LAPAN selanjutnya akan berubah menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL). Kepala OPL merupakan jabatan fungsional tertentu utama yang diberi tugas tambahan.

Kepala OPL diangkat dan diberhentikan Kepala BRIN dengan hak keuangan dan fasilitas setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM).

Saat ini, Kepala LPNK Ristek ini adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (JPTU) yang membawahi 5-7 Deputi yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM, setara Eselon Ia) dan puluhan Direktur/Kepala Pusat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP, setara Eselon IIa).

Dengan peleburan kelembagaan, maka tidak ada ada lagi jabatan struktural dalam OPL, yang ada hanya jabatan fungsional, terutama peneliti, perekayasa dan pranata nuklir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini