Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan sanksi bagi travel gelap atau plat hitam yang nekat mengangkut penumpang untuk mudik.
Wiku mengatakan terdapat sejumlah sanksi bagi travel tersebut, salah satunya yakni penahanan kendaraan.
"Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau pelat hitam. Penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (6/5/2021).
Baca juga: Budi Rahadjo: Jasa Rahardja tak Menanggung Asuransi Kecelakaan Pemudik yang Gunakan Travel Gelap
Tidak hanya itu, bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar peraturan arus transportasi yang mengacu permenhub nomor 13 tahun 2021 akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode idul fitri.
Sementara itu untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan.
Baca juga: Bayar Travel Gelap Rp 1 Juta, Pemudik Asal Depok Terjaring Razia di Puncak
"Bagi siapapun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," katanya.
Wiku kembali ingatkan masyarakat untuk mematuhi larangan mudik.
Mereka yang bisa melakukan perjalanan harus memenuhi sejumlah syarat khusus. Syarat tersebut akan diperiksa di sejumlah titik yang telah ditentukan.
"Syarat khusus untuk bepergian akan diperiksa satu persatu di pintu kedatangan atau terminal penumpang atau pelabuhan sungai danau dan penyeberangan. Kemudian rest area, perbatasan kota besar, dan titik pengecekan dan titik penyekatan kawasan perkotaan atau pusat kegiatan nasional atau aglomerasi," pungkasnya.