Dikutip dari Kompas.com, salah satu poin revisi UU KPK mengatur tentang kedudukan KPK yang berada pada cabang eksekutif.
Disahkannya UU ini membuat KPK menjadi lembaga pemerintah, padahal status KPK selama ini bukan bagian dari pemerintah, melainkan lembaga ad hoc independen.
Artinya, pegawai KPK ke depan akan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan mereka harus tunduk pada Undang-Undang ASN.
2. Kontroversi Kepemimpinan Firli Bahuri
ICW menilai, 100 hari pertama kepemimpinan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada Maret 2020 lalu sangat minim prestasi.
Menurutnya, kepemimpinannya justru lebih banyak diwarnai kontroversi ketimbang menunjukkan kinerja yang lebih baik dari periode sebelumnya.
"Alih-alih menunjukkan kinerja yang lebih baik dari periode sebelumnya, justru yang dihasilkan adalah berbagai kontroversi."
"Karena itu pula, kepercayaan publik terhadap KPK turun drastis," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Senin (23/3/2020).
ICW mencatat setidaknya ada tujuh kontroversi yang mencuat ke publik.
Seperti kegagalan menangkap Harun Masiku dan Nurhadi, polemik pengembalian Kompol Rossa ke Mabes Polri, dan penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.
ICW juga mengkritik menurun drastisnya jumlah penindakan KPK di bawah komando Firli.
Terakhir, ICW juga mengkritik pimpinan KPK yang rajin bersafari ke sejumlah lembaga, termasuk tiga kali bertemu dengan DPR.
Menurut ICW, hal itu menunjukkan bahwa Firli cs tidak memahami pentingnya menjaga independensi KPK.
3. Polemik Tes Wawasan Kebangsaan hingga Ancaman Pemecatan