TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini pemerintah masih memberikan bantuan khusus kepada para pelaku atau pedagang UMKM.
Pelaku UMKM berhak mendapatkan bantuan dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bantuan dana sebanyak Rp 1,2 juta disalurkan melalui rekening bank penyalur.
Dikutip dari kemenkopumkm.go.id, jika pelaku UMKM tidak memiliki rekening di bank penyalur Banpres, nantinya calon penerima akan dibuatkan rekening baru pada saat pencairan oleh bank penyalur.
Cek laman resmi banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum sebelum mencairkan dana bantuan.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM (BPUM):
Bank BRI
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca juga: LOGIN banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum: Link Resmi Cek BLT UMKM Pakai KTP
Bank BNI
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id