TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin mengungkapkan, ada temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait Kemensos kelebihan bayar uang vendor untuk bantuan sosial (Bansos) Covid-19 sebesar Rp 74 miliar.
Hal itu diungkapkan Pepen saat bersaksi dalam sidang terdakwa eks Mensos Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Mulanua, Majelis Hakim Muhammad Damis menayanyakan terkait dana bansos apakah pernah dilakukan audit.
Pepen menjawab bahwa yang melakukan audit itu adalah BPKP.
Lalu, Hakim menanyakan terkait rekomendasi BPKP yang meminta untuk mengembalikan uang vendor kepada Kemensos.
"Beberapa mengembalikan. Menurut BPKP ada beberapa ketidakwajaran harga, kemahalan harga. Secara menyeluruh Rp 74 miliar," ucap Pepen.
Lebih lanjut, Pepen menyebut dari Rp 74 miliar itu, baru Rp 5 miliar yang dikembalikan ke Kemensos.
"(Pengembalian,red) dalam proses, sampai saat ini mencapai Rp 5 miliar," kata Pepen.
Hakim pun menanyakan perihal uang Rp 74 miliar itu berasal dari mana.
"Uang ini ada di mana saja sejumlah Rp 74 M ini?" tanya hakim Muhammad Damis.
"Itu akumulasi dari anggaran yang diduga tak dilaksanakan dengan baik. Yang mengembalikan hanya 8 (vendor,red)," jawab Pepen.
Persoalan kelebihan bayar ini awalnya diungkap oleh Sekjen Kementerian Sosial Hartono menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kemahalan bayar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
Adapun kemahalan bayar yang ditemukan BPKP, kata Hartono, berjumlah hingga Rp74 miliar.
"Ada temuan BPKP terkait kewajaran dari harga yaitu ada kemahalan bayar, dalam laporan BPKP itu ada sekitar Rp74 miliar," ujar Hartono, saat bersaksi untuk terdakwa eks Mensos Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).
Dalam pemaparannya, Hartono mengatakan tak mengetahui persis letak kemahalan bayar yang ditemukan oleh BPKP. Hanya saja hal itu terkait dengan 'item' harga barang sembakonya dan harga 'goodiebag'.
BPKP sendiri sudah meminta dilakukan pengembalian kelebihan bayar dari para vendor. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Hartono menyebut BPKP memerintahkan agar pengembalian dana paling lama adalah 60 hari kerja sejak terbitnya LHP tersebut.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bansos, Saksi Bilang Sudah Balikkan Uang Lelah Rp165 Juta ke KPK
Hanya saja, kata dia, hingga saat ini masih ada yang belum mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Hartono mengatakan Kemensos juga diminta untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penagihan lebih bayar tersebut.
"Saat ini tindak lanjut hasil pemeriksaan dari BPKP adalah dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dilakukan langkah-langkah bersama Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial untuk meminta pengembalian dari para vendor, sebagian sudah mengembalikan tapi sebagian lagi belum," jelas Hartono.
"Persisnya saya tidak tahu berapa yang sudah dikembalikan tapi sebagian ada yang menyampaikan perlu mediasi dengan BPKP dan ada yang belum mengembalikan sama sekali. 60 hari sudah terlampaui dan sekarang dari Kejaksaan Agung untuk membantu menindaklanjuti hasil pemeriksaan," imbuhnya.