News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL PBNU Nilai TWK di KPK Melenceng | Polemik Bipang Ambawang

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK dan Bipang Ambawang. Berita populer nasional Tribunnews. PBNU menilai TWK di KPK melenceng hingga polemik Bipang Ambawang.

TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi sorotan sejumlah pihak, satu diantaranya adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

PBNU meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan TWK kepada 1.351 pegawai KPK karena dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).

Sementara itu, pernyataan Presiden Jokowi yang mempromosikan berbagai kuliner khas nusantara menuai polemik.

Pasalnya, kuliner khas Kalimantan Barat, Bipang Ambawang, juga turut disebut.

Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:

1. PBNU Nilai TWK di KPK Melenceng

Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada 1.351 calon ASN KPK karena melanggar hak asasi manusia (HAM).

Permintaan ini disampaikan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) PBNU lewat pernyataan hari Rabu yang ditandatangani oleh ketua LAKPESDAM PBNU, Rumadi Ahmad, Sabtu (8/5/2021).

“Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK, karena pelaksanaan TWK cacat etik-moral dan melanggar HAM yang dilindungi UUD 1945,” tulis Rumadi Ahmad dalam keterangan itu.

Baca juga: John Kenedy: Hasil TWK Pegawai KPK Harus Disampaikan Secara Transparan

Baca juga: Komnas HAM Dorong Pegawai KPK yang Merasa Dilanggar Hak Asasinya Saat TWK Buat Pengaduan

PBNU menilai TWK yang diselenggarakan KPK bukan tes masuk menjadi ASN.

Apalagi diketahui sebagian besar pegawai yang dites adalah mereka yang sudah lama bekerja di KPK dan terbukti memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi.

Sebagian pegawai KPK yang dites disebut juga sedang menangani proyek yang sangat serius.

Baca selengkapnya >>>

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini