Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/5/2021).
Pantauan Tribunnews, Maria Pauline tiba di ruang sidang sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia tampak mengenakan rompi merah jambu khas tahanan Kejaksaan Agung.
Sebelum menunggu majelis hakim tiba di ruang sidang, Maria Pauline duduk di bangku ruang sidang.
Ia pun melepas rompi merah jambu dan melipatnya rapih.
Maria terlihat mengenakan baju hitam dan celana putih.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Maria Pauline Lumowa
Saat menunggu, Maria terlihat gelisah.
Ia sesekali menunduk sembari melihat kearah bawah.
Ia juga sempat melihat sejumlah orang yang hadir di persidangan.
Kegelisahannya semakin terlihat saat ia mulai mengusap usal-usap tangan kanannya.
Tarikan nafasnya juga terlihat agak berat.
Untuk menghilangkan itu, ia berbincang dengan seorang pria.
Baca juga: Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Didakwa Perkaya Diri Sendiri Hingga Rp 1,2 Triliun
Sesaat persidangan akan dimulai, Maria pun mengambil sebuah bungkus plastis dari tas hitamnya.
Ia terlihat mengambil permen dan memakannya.
Sekitar pukul 16.10 WIB, persidangan Maria Pauline pun di mulai dengan pembacaan materi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Maria Lumowa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI).
Baca juga: Maria Pauline dan Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, KPK Bilang Harun Masiku Tinggal Tunggu Waktu
Maria juga didakwa merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun. Maria Lumowa juga didakwa melakukan TPPU atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp1,2 triliun. Jaksa menyebut TPPU yang dilakukan Maria Lumowa dalam kurun 2002-2003.
Jaksa menyebut Maria melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait TPPU, Maria didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.