Rudy menjelaskan, sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik lebaran tetap diberlakukan.
Kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan, kata Rudy, akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021.
"Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya.
Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.
"Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat," ucapnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Gilang Putranto)
Berita lain terkait Larangan Mudik Lebaran 2021
BERITA REKOMENDASI