News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Total Tarif untuk Dua Dosis Vaksin Gotong Royong Rp 967.054

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gambar yang diambil pada tanggal 23 November 2020 ini menunjukkan botol bertuliskan Vaccine Covid-19 di sebelah logo Chinese National Pharmaceutical Sinopharm.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menetapkan harga pembelian vaksin Covid-19 buatan Sinopharm untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Harga pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis. Namun itu belum termasuk tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Dengan demikian tarif vaksinasi gotong royong dengan menggunakan vaksin Sinopharm ditambah biaya pelayananannya untuk sekali suntik sekitar Rp 439.570.

Penetapan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01,07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukkan Bio Farma Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Dalam beleid yang ditetapkan 11 Mei 2021 itu disebutkan, harga pembelian vaksin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha.

Harga itu sudah termasuk margin/keuntungan 20 persen dan biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Vaksin Sinopharm sendiri harus disuntikkan dua dosis. Dengan demikian, biaya total vaksinasi mandiri dengan vaksin ini sebesar Rp 879.140, belum termasuk pajak pertambahan Nilai.

Jika ditambah PPN 10 persen, maka tarif untuk dua dosis adalah Rp 967.054.

"Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta," demikian keterangan aturan tersebut.

"Sudah termasuk margin/keuntungan 15 persen, dan namun tidak termasuk pajak penghasilan (PPh)."

Terkait harga itu, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut gembira keputusan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang telah menetapkan harga vaksin Sinopharm untuk vaksinasi gotong royong.

"Perusahaan yang berpartisipasi dalam vaksinasi gotong royong bisa menerima harga tersebut dan Kadin siap mendukung pelaksanaannya," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Resmi, Pemerintah Patok Harga Vaksin Gotong Royong Maksimal 321.660 per Dosis

Harga vaksin beserta pelayanannya yang ditetapkan Menkes ini tidak jauh berbeda dengan usulan dari para pengusaha.

Sebelumnya, Kadin meminta harga untuk vaksinasi gotong royong berkisar Rp 500 ribu untuk satu dosis atau Rp 1 juta untuk dua dosis.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini