TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 24 instansi pemerintah ditunjuk menjadi proyek percontohan atau pilot project penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN.
Mereka menjadi langkah awal dalam penilaian ini karena memiliki Indeks Sistem Merit berkategori Sangat Baik pada tahun 2020 lalu.
“Pemilihan 24 instansi pemerintah ini sebagai permulaan untuk memperbaiki manajemen talenta di instansi tersebut dan kemudian untuk memiliki rencana suksesi. Prinsipnya adalah memperkuat instansi pemerintah yang sistem meritnya sudah berjalan dengan sangat baik,” kata Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja dalam Sosialisasi SE Menteri PANRB No. 10/2021 tentang Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah, di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, keberadaan manajemen talenta ASN memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan pelaksanaan sistem merit.
Seperti tercantum pada PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, Manajemen Talenta ASN menjadi salah satu kriteria dari sistem merit.
Baca juga: 1.274 Pegawai KPK yang Lolos TWK Segera Dilantik Menjadi ASN
Kebijakan terkait implementasi manajemen talenta pun didukung oleh PermenPANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN dan diperkuat dengan SE Menteri PANRB No. 10/2021.
“Manajemen Talenta ASN menjadi jantung dari sistem merit. Sehingga kalau instansi pemerintah sudah menjalankan Manajemen Talenta ASN dengan baik, seharusnya sistem meritnya pun bagus,” lanjut Aba.
Proses penilaian penerapan manajemen talenta di instansi pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian PANRB ini menguatkan apa yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam hal pengawasan penerapan sistem merit di instansi pemerintah secara menyeluruh.
Aba mengatakan bahwa dengan adanya penerapan manajemen talenta di instansi pemerintah, maka sistem dan pola karier ASN di instansi tersebut juga dapat terlindungi.
Sebagaimana pada SE Menteri PANRB No. 10/2021, penilaian bagi 24 instansi pemerintah tersebut mengacu kepada Lampiran II, dimana terdapat delapan tahapan penilaian. Pertama, penetapan kategori Indeks Sistem Merit Sangat Baik dari KASN, dengan hasil 24 instansi pemerintah. Tahap kedua, pemaparan langkah konkret dari penerapan Manajemen Talenta ASN.
Baca juga: Kementerian Pertanian Dukung Pengangkatan Ribuan Penyuluh Pertanian Menjadi ASN
Kemudian, penilaian dilanjutkan dengan uji lapangan terkait penerapan Manajemen Talenta ASN. Tahap keempat, penetapan kelompok rencana suksesi dan melakukan survei terhadap komunitas atas kelompok rencana suksesi tersebut.
Selanjutnya, penetapan rencana suksesi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Setelah itu, tahap berikutnya adalah pengukuhan suksesor sesuai dengan rencana suksesi beserta waktu pelaksanaan penempatan.
Ketujuh, penetapan instansi pemerintah sebagai yang telah menerapkan Manajemen Talenta ASN.