Terakhir, yakni tahapan monitoring dan evaluasi.
Dengan demikian, setelah melewati tahapan tersebut, maka instansi pemerintah tersebut dapat dengan yakin telah melewati tahapan sistem merit, sebagaimana hal ini menjadi salah satu poin dari pengawasan sistem merit yang dilakukan oleh KASN.
“Dengan adanya penetapan pada tahap ketujuh tersebut, maka dapat dikatakan bahwa instansi tersebut telah menerapkan Manajemen Talenta ASN,” lanjut Aba.
Baca juga: Diduga Selingkuh, 2 ASN Digerebek Tengah Berduaan di Kamar
Saat ini, uji coba penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN telah dilakukan pada tiga dari 24 instansi pemerintah tersebut, yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi D.I Yogyakarta, dan Kota Bandung.
Untuk melakukan penilaian, terdapat instrumen penilaian dengan pembobotan target dari tiap tahapan penerapan Manajemen Talenta ASN untuk mengukur status kemajuan penerapan.
Tahap komitmen dan kapasitas organisasi mendapatkan bobot target 5, sedangkan target bobot pada infrastruktur penyelenggaraan adalah 15.
Akuisisi talenta mendapatkan bobot target paling besar sebanyak 40, diikuti dengan pengembangan dan retensi talenta serta penempatan talenta dengan bobot target masing-masing 20. Keseluruhan bobot target adalah 100.
Kemudian penilaian dilakukan atas capaian tiap status kemajuan untuk memastikan kesesuaian implementasi dengan regulasi, kualitas, dan manfaatnya dalam pencapaian tujuan Manajemen Talenta ASN.
Dengan demikian, semakin tinggi tahapan dan nilai realisasi, maka semakin baik pula tingkat penerapan Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah.
Adapun nilai akhir diberikan predikat berdasarkan pemenuhan rentang nilai dari 0 hingga 100. Predikat nilai akhir terbagi menjadi lima sesuai dengan rentangnya masing-masing. Dimulai dengan predikat Dasar (0-5,00), dilanjutkan dengan Lanjutan (5,01-20,00), Menengah (20,01-60,00), Tinggi (60,01-80,00), dan Maju (80,01-100).
Baca juga: Ketum Kopri: ASN Diharapkan Tegak Lurus dengan Pancasila
Aba mengatakan pemilihan predikat dari Dasar hingga Maju ini agar instansi pemerintah dapat terpacu untuk mengejar konteks kemajuan dalam penerapan Manajemen Talenta ASN, bukan mengejar predikat.
Selain itu, juga agar tidak ada konotasi negatif dalam predikat yang dicapai atas progres penerapan Manajemen Talenta ASN.
“Melalui langkah-langkah dalam penilaian Manajemen Talenta ASN ini ditujukan untuk mendapatkan hasil yang adil, transparan, objektif, dan berbasis pada kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah serta mendapatkan sumber daya manusia yang tepat untuk mengisi suatu posisi,” tutup Aba.
Berikut 24 Instansi Pemerintah Pilot Project Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN;