TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu ini, publik dihebohkan adanya dugaan data 279 juta penduduk Indonesia bocor.
Bahkan, diketahui, data ini dijual di sebuah website.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyinggung fungsi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia menyebut, seharusnya UU ITE mencegah terjadinya dugaan data yang bocor itu.
Sehingga, UU ITE bukan mempersoalkan penangkapan pengkritik.
Baca juga: Pakar : Kebocoran Data 279 Juta Penduduk Indonesia Seringkali Terjadi Akibat Pengabaian 2 Hal Ini
"Harusnya UU ITE untuk mencegah/mengusut ini, bukan tangkapi pengkritik," ucap Mardani lewat akun Twitternya, @MardaniAliSera, Jumat (21/5/2021).
Lanjutnya, harus ditelusuri lebih lanjut letak awal kebocoran data tersebut.
Menurut Mardani, pelaku dari dugaan data bocor ini harus ditindak hukum.
Sebab, kata Mardani, data kependudukan yang bocor ini merugikan masyarakat.
Baca juga: Polri Buat Tim Khusus, Usut Kebocoran 279 Juta Data Penduduk Indonesia
"Ini kejadian luar biasa. Mesti ditelusuri di mana letak kebocorannya."
"Pelakunya mesti dihukum, ini kejahatan elektronik yang merugikan rakyat," lanjutnya.
Data tersebut dijual pada laman Raid Forums, dengan nama penjual Kotz.
"Hayoloh kenapa enggak rame ini data 279 juta penduduk indonesia bocor dan dijual dan bahkan data orang yg udah meninggal, kira-kira dari instansi mana?" tulis cuitan itu.
Pada cuitan itu ditampilkan, data informasi yang bocor, yakni dari nama, alamat, telepon, e-mail, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Baca juga: Data Kependudukan Bocor, DPR Perlu Segera Sahkan UU Pelindungan Data Pribadi