News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecam Penjualan Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut, Ketua DPD: Mencederai Rasa Kemanusiaan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021).

Tanggapan IDI

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih angkat bicara soal kasus vaksin Covid-19 yang diperjual belikan secara ilegal di Medan.

Vaksin itu seharusnya diberikan ke sejumlah petugas publik dan narapidana di Lapas Tanjung Gusta.

Menanggapi hal tersebut, Daeng mengaku prihatin atas terkuaknya kasus ini.

Menurutnya, vaksin itu merupakan pemberian pemerintah, yang memang dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.

Baca Juga: Menteri Tjahjo Usul PNS Tersangkut Jual Beli Vaksin Covid-19 Dipecat

"Kami sangat prihatin, sangat menyesalkan. Ini perbuatan tidak terpuji. Perbuatan yang sudah jelas melakukan pelanggaran."

"Karena vaksin yang diprogramkan pemerintah ini, kan vaksin yang membantu masyarakat. Diberikan secara gratis," ucap Daeng, dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (22/5/2021).

"Jadi kalau ada tindakan seperti ini, siapapun saya kira ini tidak dibenarkan," lanjutnya.

Diketahui, dari kasus ini, polisi telah menangkap 4 tersangka dan dua di antaranya berprofesi sebagai dokter.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Kamis (16/4/2020). (DOKUMENTASI BNPB)

Baca Juga: Menteri Tjahjo Kirim Surat Ke PPK Minta ASN yang Terlibat Jual-Beli Vaksin Covid-19 Diproses

Melihat keterkaitan petugas kesehatan dalam kasus ini, Daeng menyebut hal itu tak ada kaitannya dengan pelanggaran kode etik profesi dokter.

Disebutkannya, oknum tersebut bukan salah dalam berpraktik layaknya dokter, seperti salah memberi vaksin.

Melainkan, sudah jelas masuk ke dalam  pelanggaran hukum yang berlaku.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini