News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecam Penjualan Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut, Ketua DPD: Mencederai Rasa Kemanusiaan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Oknum Dokter dan ASN Di Sumut Jual Vaksin Covid-19 Rp 250 Ribu Per Dosis Untuk 1.085 Orang

Masih dikatakan Panca, seharusnya, vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.

"Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar," jelasnya.

Dalam modus operandi ini, pihaknya mengungkapkan jumlah uang yang dikumpulkan para pelaku.

Dari 15 kali vaksinasi tersebut, kata Panca, pelaku mengumpulkan uang mencapai Rp 271.250.000.

Lalu, fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp 32.550.000.

Oleh karena itu, SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.

Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

"Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, di mana 4 botol sudah kosong."

"Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak," tandasnya.

Setelah memberikan keterangan, Panca Putra Simanjuntak mewawancarai salah satu pelaku yang berinisial SW.

SW mengaku semula teman-teman mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya.

"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non tunai."

"Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta," kata.

Begitu juga IW membenarkan dirinya menerima aliran dana. Vaksin itu didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung menghadap SH.

"Benar Pak. Saya menerima," pungkasnya.

Baca berita terkait Praktik Jual Beli Vaksin Covid-19  

(Tribunnews.com/Shella)(Tribun Medan/Muhammad Fadli Taradifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini