"Persiapan tetap dilakukan, sampai keputusan final apakah haji 2021 dilaknakan atau tidak," pesan Menag.
Baca juga: Arab Saudi Izinkan 60 Ribu Kuota Haji 2021: Ini Hal-hal Penting yang Harus Diketahui Calon Jemaah
Kuota 5 persen
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jatim, yang juga Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad Nurul Huda berharap pada akhir Bulan Mei 2021 nanti, Pemerintah Arab Saudi segera melansir kepastian mengenai apakah ibadah haji diperkenankan untuk negara-negara lain.
Kendati kepastian itu masih ditunggu secara seksama oleh banyak pihak. Huda mengungkapkan, pihak Kemenag-RI telah menyiapkan skenario manakala Pemerintah Arab Saudi sewaktu-waktu memberi 'lampu hijau' atau izin kepada semua negara untuk melakukan Ibadah Haji, melalui Bahtsul Masail Kemenag-RI yang digelar tiga hari, 27-29 April 2021 di Bogor.
Mulai dari ketentuan jumlah haji yang diperkenankan berangkat. Kemudian prosedur protokol kesehatan (prokes), termasuk estimasi biaya pelaksanaan ibadah haji yang diprediksi akan naik.
Mengenai jumlah haji yang diperkenankan untuk ke Tanah Suci, Huda mengungkapkan, kemungkinan besar hanya 5 persen orang dari total jatah semula calon jemaah haji (CJH) yang diperbolehkan berangkat.
Bahkan dalam skenario awal, Kemenag-RI telah melakukan simulasi potensi kuota jumlah jamaah haji mulai dari 50 persen, 40 persen, 30 persen, 10 persen, hingga 5 persen, dari jumlah total jamaah sesuai aturan awal.
Menurut Huda, kepastian potensi jumlah kuota jamaah haji tersebut juga didasarkan pada tenggat waktu yang tersisa untuk mempersiapkan manasik CJH.
Mengingat, pada Kamis (8/7) mendatang, CJH sudah harus memasuki Asrama Haji di masing-masing daerah untuk menjalani pembekalan.
Dari 5 persen jumlah jamaah haji asal tersebut, akan diberangkatkan dalam 30 kloter, dan dalam sehari akan ada 3 kloter yang akan berangkat ke Tanah Suci, dimulai pada Minggu (11/7).
Sedangkan waktu masa ibadah haji, lanjut Huda, akan dipersingkat menjadi 18 hari. "Sampai di Arab Saudi, 13 Juli 2021. Masa tinggal di Arab Saudi adalah sangat terbatas, 18 hari," jelasnya.
Huda menerangkan, penentuan jumlah CJH yang diperkenankan berangkat dalam kuota 5 persen itu, akan dilakukan oleh pihak Kemenag-RI pusat setelah menimbang aturan yang dilansir secara resmi oleh pihak Pemerintah Arab Saudi.
"Pertama adalah pembagian kuota, berdasarkan urutan nomor kursi. Kedua, daftar berhak lunas, berdasarkan nomor urut kursi. Kemudian, jemaah lunas di 2020, jemaah yang melakukan pengembalian setoran lunas. Terakhir adalah jemaah cadangan," tuturnya.
Perihal prokes, ungkap Huda, selain wajib telah memperoleh vaksin Covid-19, para CJH diwajibkan menjalani karantina selama enam hari, yakni tiga hari sebelum berangkat. Kemudian, setibanya di Arab Saudi, menjalani tiga hari karantina.
Baca juga: Arab Saudi Izinkan 60 Ribu Jemaah Tunaikan Ibadah Haji 2021, Apa Saja Persyaratannya?
Tak cuma itu, CJH juga wajib menjalani serangkaian testing sejumlah lima kali. Yakni tiga kali rapid test antigen, dan dua kali swab test PCR.