Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsultan hukum PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sekaligus terdakwa dalam dugaan kasus pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Harry Van Sidabuke, membeberkan alasan dirinya memberikan dua unit sepeda Brompton kepada Agustri Yogasmara alias Yogas.
Yogas sendiri diketahui merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus sekaligus broker.
Alasan tersebut dibeberkan Harry saat dirinya duduk sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mulanya jaksa KPK menyinggung nama Yogas kepada Harry, jaksa menanyakan terkait penyaluran fee komitmen untuk jatah kuota bansos terhadap para vendor.
Baca juga: Mantan Sespri Juliari dan 4 Orang Lain jadi Saksi Sidang Lanjutan Korupsi Bansos Covid
Pertanyaan itu dilayangkan jaksa dalam sidang atas terdakwa kedua mantan pejabat Kementerian Sosial sekaligus anak buah eks Mensos Juliari Batubara yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
"Apakah bersamaan setelah saksi (Harry) memberi fee kepada Joko, juga memberikan ke Yogas?," tanya jaksa dalam ruang sidang.
"Berbeda. Kalau dengan mas Yogas memang tergantung mas Yogas mintanya kapan. Yang penting saya sudah stand by kan uangnya pak," jawab Harry atas pertanyaan jaksa.
Mendengar jawaban itu, lantas jaksa menanyakan terkait jumlah uang yang dijadikan fee komitmen dari Harry kepada Yogas untuk jatah kuota bansos.
"Selain pemberian ke Joko juga memberikan ke Yogas ya?," tanya jaksa lagi.
"(iya) Rp9.000 per paket (bansos)," jawab Harry.
Baca juga: Anak Buah Juliari Batubara Disebut Minta Jatah Rp 2000 Per Paket Bansos
Setelah itu jaksa kembali mencecar Harry mengenai pemberian lain yang dilakukan sang penyuap Juliari Batubara itu kepada orang dekat Ihsan Yunus.
Harry mengatakan kalau pemberian lainnya yakni berupa sepeda bermerek Brompton sebanyak dua unit.
"Selain memberikan uang, ada Pemberian lain ke Yogas?," tanya jaksa.