"Bahwa pesta ulang tahun Gubernur Jatim pada tanggal 19 Mei 2021 pukul 21.00 WIB dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jatim, jelas ada pembangkangan terhadap larangan dari surat edaran Menteri Dalam Negeri," tegasnya.
Baca juga: Kata Kemenkes Soal Viral Pesta Ulang Tahun Gubernur Khofifah: Pemda Harus Jadi Contoh Patuhi Prokes
Langgar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018
Selain itu, pelanggaran prokes dalam pesta ulang tahun Gubernur Khofifah dinilai telah melanggar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sholeh pun berharap hukum bisa diberlakukan untuk semua orang.
Terlebih jika pejabat yang melanggar, harusnya sangsinya bisa lebih berat dibbanding orang biasa.
Oleh karena itu kepolisian harus bisa mengusut dugaan pelanggaran dalam kasus pesta ulang tahun Gubernur Jatim ini.
Baca juga: KLARIFIKASI Gubernur Jatim Khofifah soal Ultahnya yang Viral: Angle yang Diambil Terkesan Berkerumun
Klarifikasi Khofifah
Dilansir Surya.com, Khofifah Indar Parawansa memberikan klarifikasi terkait viralnya perayaan ulang tahunnya yang diduga melanggar protokol kesehatan.
Dalam pesan teks yang beredar pada Sabtu (22/5/2021), terdapat 11 poin klarifikasi yang menjelaskan tentang duduk perkara dan kronologi kejadian pada tanggal 19 Mei 2021.
Berikut teks klarifikasi Khofifah:
"Assalamu'alaikum. Wr. Wb.
Saya mohon maaf yang sebesar- besarnya jika ada yang telah membaca berita atau video viral dg bunyi pesta ulang tahun khofifah ada kerumunan atau serupa.
Penjelasan dibawah ini semoga dapat memberikan info yg terlanjur terdistorsi :
Baca juga: Kata Kemenkes Soal Viral Pesta Ulang Tahun Gubernur Khofifah: Pemda Harus Jadi Contoh Patuhi Prokes