News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dinilai Tega karena Gelar Pesta Ultah di Tengah Pandemi, Gubernur Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Advokat, M.Sholeh saat mengajukan pelaporan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim, Senin (24/5/2021)

TRIBUNNEWS.COM - Advokat Muhammad Sholeh mengajukan pelaporan ke Polda Jawa Timur, Senin (24/5/2021).

Pelaporan tersebut dilakukan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di pesta ulang tahun Gubernur Jawa Timur.

Tak hanya Gubernur Khofifah saja, Sholeh juga turut melaporkan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Pelaksana Harian (Plh.) Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.

Sholeh mengatakan, alasannya melaporkan karena tidak sepatutnya salam situasi Covid-19, pejabat dengan teganya menggelar pesta ulang tahun.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Klarifikasi Video Viral Pesta Ulang Tahun Khofifah: Acara, Tamu, Band, hingga Katering

"Alasannya sederhana, bahwa tidak sepatutnya dalam situasi Covid-19 ketika orang mudik dilarang, ketika banyak orang di-PHK, ketika orang cari uang susah, kok tega-teganya pejabat menggelar pesta ultah. "

"Nalarnya di mana? empatinya di mana?" kata Sholeh kepada Tribunnews.com, Selasa (25/5/2021).

Lebih lanjut Sholeh menilai, negara memang tidak melarang adanya pesta ulang tahun.

Namun ketika sebuah pesta dilakukan di situasi pandemi dan menghadirkan banyak orang, maka akan bertentangan dengan anjuran pemerintah untuk tidak keluar rumah.

"Negara tidak melarang pesta ulang tahun, tetapi ketika pesta pernikahan itu dilakukan dalam situasi pandemi dan menghadirkan banyak orang tentu ini bertentangan dengan anjuran pemerintah," terang Sholeh dalam laporannya.

Baca juga: Khofifah Dilaporkan ke Polisi, Diduga Abai Prokes saat Gelar Pesta Ulang Tahun di Rumah Dinas

Singgung SE Mendagri

Sholeh menyinggung Surat Edaran yang Menteri Dalam Negeri yang telah memuat tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House atau Kegiatan Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Surat edaran tersebut pun ditujukan kepada semua aparatur pemerintah, tidak terkecuali jajaran pemerintah provinsi.

Sholeh menuturkan, jika open house saja dilarang apalagi hanya sekedar pesta ulang tahun.

"Larangan buka puasa bersama dan open house tentu karena situasi sekarang masih berpotensi terjadi lonjakan kasus Covid-19."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini