News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Ungkap Kemungkinan Praperadilan RJ Lino Dikabulkan

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, Jumat (26/3/2021). Lino akhirnya ditahan setelah lima tahun proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC). TRIBUNNEWS/HERUDIN

"Dalam kasus ini ternyata KPK menghitung, menilai sendiri, dan menyatakan kerugian keuangan negara USD 22.828,94 atas pengadaan QCC Tahun 2010 di PT Pelindo II, yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Accounting Forensic pada KPK sebagaimana laporan audit tertanggal 6 Mei 2021," sambung Agus.

"Padahal KPK tidak memiliki kewenangan konstitusional menyatakan (men-declare) kerugian negara, karena itu tindakan KPK ini merupakan penyalahgunaan wewenang," tambah Agus.

Laporan hasil penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC Tahun 2010 di PT Pelindo II, tertanggal 6 Mei 2021, yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Accounting Forensic KPK (Vide Bukti T-47 dan T-48), ini dikeluarkan oleh KPK setelah lebih dari sebulan penahanan RJ Lino yaitu pada 26 Maret 2021.

Agus memberikan dasar yakni surat BPK Nomor: 56/S/II/10/2020, tanggal 20 Oktober 2020 perihal penyampaian LHP Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC tahun 2010 PT Pelindo II dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC Tahun 2010 PT Pelindo II.

"Dokumen tersebut menyatakan bahwa BPK tidak melakukan penghitungan kerugian negara yang nyata dan pasti atas pengadaan QCC tahun 2010 Pelindo II tetapi menemukan dugaan kerugian negara sebesar sebesar USD 22,898.94 ekuivalen sebesar Rp. 308.409.659,46 atas pemeliharaan QCC dari tahun 2012 s/d 2017," katanya.

Baca juga: KPK: Penahanan RJ Lino Sah Menurut Hukum

Dalam hal ini, lanjut Agus, KPK tidak memiliki wewenang melakukan penyidikan dan penuntutan atas kerugian negara dibawah Rp. 1 milyar, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2) UU KPK tahun 2019.

"Karena itu tindakan KPK melakukan penyidikan dan penuntutan serta penahanan terhadap RJ. Lino merupakan penyalahgunaan wewenang atau Tindakan tanpa memiliki wewenang," tegasnya.

"Dengan kondisi ini, lanjut Agus, semestinya KPK dapat mematuhi Undang-undang No.19 Tahun 2019 yang memberikan diskresi kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap penyidikan dan penuntutan yang dalam 2 (dua) tahun tidak dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini