News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

MAKI Minta Ketegasan Presiden Jokowi terhadap Pemecatan 51 Pegawai yang Tak Lulus ASN

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada KPK sebagai gratifikasi karena ia menyatakan bukan berasal dari pekerjaannya sebagai pengacara. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman turut menanggapi terkait keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memecat 51 pegawai dari 75 pegawai yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN.

Boyamin menyinggung peran Presiden RI Joko Widodo yang dimintanya harus tegas dalam menyikapi keputusan tersebut.

Sebab jika dasar pemecatan itu karena 51 pegawai lembaga antirasuah tersebut tak lulus TWK maka dirinya menilai tidak tepat, karena hasilnya subjektif.

"Mestinya ini pak Presiden memberi ketegasan bahwa mereka (51 pegawai KPK), betul-betul tidak bisa diberhentikan, kecuali melanggar hukum berdasarkan putusan pengadilan atau melanggar kode etik berat berdasarkan putusan dewan pengawas KPK," tutur Boyamin melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (26/5/2021).

Terlebih kata Boyamin keseluruhan pegawai yang bakalan dipecat tersebut sudah berstatus sebagai pegawai tetap KPK.

Oleh karenanya kata dia, keputusan pemecatan jika berdasar pada hasil asesmen TWK adalah tidak tepat.

"Mereka ini sudah pegawai tetap di KPK, tidak ada alasan memberhentikan mereka kalau bukan alasan itu tadi," kata Boyamin.

"Kalau ini alasannya tes wawasan kebangsaan ini kan pertanyaan subjektif jawaban subjektif, penilaian lulus dan tidak lulus itu adalah sangat subjektif sehingga tidak bisa ini dipakai untuk memberhentikan dari 75 ataupun 51 pegawai KPK," sambungnya.

Baca juga: 51 dari 75 Pegawai KPK Dipecat, Pimpinan Komisi III : Semoga Ada Kebijakan Arif dan Transparan 

Menurut Boyamin jika keputusan tersebut diambil maka, dirinya meyakini ini menjadi sebuah kerugian tak hanya untuk internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi juga bagi negara.

"Ini (keputusan) yang sebenarnya yang sangat dirugikan bukan hanya KPK tapi negara pun rugi," tuturnya.

Hal itu diyakini sebab kata Boyamin, seluruh pegawai yang bakalan dipecat dari lembaga antirasuah tersebut merupakan para pegawai yang profesional.

Bahkan menurutnya, para pegawai yang dimaksud telah bekerja sangat keras dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

"Mereka ini pentolan-pentolan yang sangat kerja keras profesional dan betul-betul mengabdi kepada negara memberantas korupsi."

"Meskipun banyak godaan, banyak hambatan mereka tetap fokus, misalnya godaannya adalah banyak yang ditawarin materi tapi ditolak dan mereka tetap fokus kerja," kata Boyamin.

Dengan begitu Boyamin menyimpulkan, keputusan memecat 51 pegawai KPK yang tak lulus asesmen TWK sebagai alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berdampak pada kinerja KPK.

Bahkan dirinya meyakini kinerja KPK ke depan akan sangat menurun dalam hal memberantas tindak pidana korupsi di tanah air.

"Jelas akan sangat berdampak dan sangat menurunkan kinerja dari KPK, menurunkan kerja-kerja pemberantasan korupsi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini