Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan buronan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku, sudah terdeteksi berada di Indonesia.
Terendusnya lokasi eks caleg PDIP itu diutarakan oleh Kasatgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al Rasyid, dalam tayangan Catatan Najwa berjudul: "Kesaksian Eksklusif Penyidik KPK soal Posisi Harun Masiku: Di Balik Layar Mata Najwa".
Harun merupakan satu diantara 75 pegawai KPK yang tak lolos jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dengan gagalnya menjadi ASN, maka tugas yang diberikan kepada Harun Al Rasyid harus menjadi tanggung jawab pimpinannya, atau dengan kata lain Harun dibebastugaskan.
Baca juga: PDIP Sebut SBY Bapak Bansos, Demokrat: Hasto Lebih Baik Bantu KPK Temukan Harun Masiku
Merespons pernyataan keberadaan Harun Masiku, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan meski Harun selaku kasatgas penyidik dinonjobkan, masih ada personel lain yang menangani perkara Harun Masiku.
"KPK bekerja dengan sistem, mekanisme dan prosedur baku sesuai ketentuan. Setiap perkara dikerjakan oleh tim yang bukan satu orang," kata Firli lewat keterangan tertulis, Minggu (30/5/2021).
Firli menekankan bahwa kesuksesan KPK menyelesaikan sebuah perkara tidak hanya bertumpu pada satu orang.
Maka dari itu, jenderal polisi bintang tiga itu akan memerintahkan Direktur Penyidikan untuk kembali mengatur ulang tim pencarian Harun Masiku.
"Tim bekerja sesuai ketentuan dan prosedur. Sukses KPK adalah kerja tim, bukan individu. Direktur Penyidikan yang mengatur," tegas dia.
Sebagaimana diketahui, sudah 16 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Harun Masiku masih belum terungkap.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca juga: Penyidik KPK yang Tak Lolos TWK Sebut Harun Masiku Sudah Ada di Indonesia, 2 Bulan Lalu Masih di LN
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme PAW.
Dalam tayangan Catatan Najwa berjudul: "Kesaksian Eksklusif Penyidik KPK soal Posisi Harun Masiku: Di Balik Layar Mata Najwa", Harun Al Rasyid membeberkan keberadaan eks caleg PDIP itu.