News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT Juni 2021

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman cekbansos.kemensos.go.id. Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sistem akan mencocokan nama penerima manfaat dan wilayah yang diinput.

Kemudian, membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca juga: BI Provinsi Bali: Bali Perlu Bantuan, Lokomotifnya Berhenti

Data Bansos Perlu Diperbaiki

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengaku pihaknya sudah mengerjakan rekomendasi yang diberikan BPK, BPKP, hingga KPK terkait data kemiskinan yang bermasalah.

Ia mengungkapkan, perbaikan data kemiskinan sudah diminta sejak 2015.

Namun, perbaikan tersebut ternyata tidak pernah dilakukan sampai ia menjabat sebagai Mensos.

Risma menjelaskan, ada sejumlah data yang harus pihaknya perbaiki.

Sejumlah data itu di antaranya adalah NIK ganda dan NIK invalid.

"BPKP menyampaikan pada pemeriksaan 2020, dan ini terjadi sebelum saya jadi menteri, NIK tidak valid (ada) 10 juta, nomor KK tidak valid 16 juta sekian, nama kosong 5.700 sekian, serta NIK ganda 864.000 sekian pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) penetapan Januari 2020," ujarnya di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Syarat dan Cara Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Dibuka hingga 28 Juni 2021

Karena banyaknya data yang bermasalah, penyaluran bansos pun menjadi tidak tepat sasaran.

Bahkan, ada banyak warga yang menerima bantuan sosial yang seharusnya tidak mereka dapatkan.

"Jadi Permensos Tahun 2020 bahwa penerima bantuan PKH boleh bersama BPNT, tapi tidak boleh satu keluarga menerima dua jenis bantuan."

"Kemudian, BPNT satu keluarga terima dua (jenis bantuan lainnya) tidak boleh."

"Kalau sudah menerima, tidak boleh menerima BST, seperti itu," jelas Risma.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Vincentius Jyestha Candradity)

Berita terkait Bantuan Sosial

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini