News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Saksi Takut saat Antar Uang Fee Rp 800 Proyek Bansos, Pilih Tunggu di Musala Kemensos

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa kedua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 Jabodetabek tahun 2020 untuk terdakwa dua pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Nuzulia Hamzah selaku broker perusahaan penggarap proyek Bansos, PT Tigapilar Agro Utama.

Nuzulia menceritakan proses penyerahan uang Rp 800 juta dari Dirut PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso.

Uang Rp 800 juta itu adalah fee dari PT Tigapilar karena perusahaan tersebut mendapat jatah kuota Bansos Covid-19 tahap 10.

Baca juga: Di Sidang Korupsi Bansos, Saksi Ungkap Awal Mula Perkenalan dengan Politikus PDIP Ihsan Yunus

Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah diperintah Ardian menyerahkan fee tersebut ke Matheus Joko.

Tapi, ia sempat takut menyerahkan uang tersebut.

"Pada saat saya telepon pak Ardian, Pak Ardian bilang, 'Ibu saja yang nyerahin. Harus hari ini, kalau nggak nanti salah lagi. Takut invoicenya telat dibayar lagi'. Terus saya nggak berani untuk menyerahkan itu," kata Nuzulia, Rabu(2/6).

"Saya takut pak. Ya takut salah nyerahin uang itu," sambung dia.

Baca juga: Beri Peringatan, Hakim Minta Agustri Yogasmara Tak Tutupi Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Bansos

Handy Rezangka yang saat itu berada di kediaman Nuzulia kemudian menawarkan untuk mengantarkan uang tersebut ke Kemensos.

"Saya kan nggak nyuruh. Jadi kebetulan Pak Handy lagi di rumah. Terus akhirnya, saya cerita disuruh nyerahin uang nih ke Pak Ardian, (Handy bilang) ya sudah yuk temanin. Temanin," kata Nuzulia.

"Terus saya telepon Pak Ardian nanya ini uangnya gimana pak? Terus bilang 'diserahin saja ke Pak Joko, saya lagi nagih Bu Sona untuk invoice sembilan bu'. Saya bilang nggak bisa. Saya takut. Terus dia bilang harus diserahin hari ini Bu, kalau nggak dia takut bermasalah," ujarnya.

Kemudian Handy bersama Nuzulia pergi menuju kantor Kemensos guna menyerahkan uang fee tersebut ke Matheus Joko Santoso.

Saat di Kemensos, Nuzulia menyebut dirinya cuma menunggu di musala Kemensos saat Handy menyerahkan uang ke ruangan Matheus Joko Santoso.

Baca juga: Istana Lepas Tangan, 75 Pegawai KPK Ajukan Judicial Review ke MK

Lanjut Nuzulia, uang Rp 800 juta dibawa dengan menggunakan tas, dengan pecahan Rp100 ribu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini