TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar formasi yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan tenaga kesehatan di Kejaksaan RI.
Kejaksaan RI termasuk dalam lembaga yang paling awal dalam mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 dan juga rincian formasinya.
Secara keseluruhan, Kejaksaan RI membuka kuota sebanyak 4.148.
Jumlah tersebut, terbagi dalam berbagai formasi, seperti Jaksa, Pranata Barang Bukti, Pengawal Tahanan/Narapidana, Pengelola Pengaduan Publik hingga Terampil Auditor.
Sebanyak 494 formasi dari jumlah keseluruhan, diperuntukkan bagi lulusan SLTA/SMA sederajat.
Yang terbaru, melalui Instagram @birokejaksaan, Kejaksaan RI mengumumkan 10 jabatan yang dibutuhkan untuk mengisi posisi tenaga kesehatan.
Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka? Bagaimana Ketentuannya? Simak Penjelasan Berikut
Baca juga: INFO PPPK Guru 2021: Alur Seleksi di sscasn.bkn.go.id, Ada 3 Kesempatan Tes
Sebagaimana termuat dalam UU no. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa Jaksa Agung berwenang memberikan ijin untuk berobat kepada tersangka atau terdakwa.
Di sinilah peran penting tenaga kesehatan di lingkungan kejaksaan RI, karena ikut menentukan langkah kebijakan Jaksa dalam mengambil sikap terkait kesehatan tersangka/terdakwa serta ikut menentukan penegakan hukum yang obyektif dan berkeadilan.
Total ada 11 formasi yang dibutuhkan untuk mengisi 10 Jabatan tenaga kesehatan ini.
Adapun 10 jabatan untuk tenaga kesehatan tersebut, rinciannya yakni:
- 2 Formasi Dokter Gigi/Spesialis Gigi dan Mulut
- 1 Formasi spesialis Anak
- 1 Formasi Spesialis Bedah Umum
- 1 Formasi Spesialis Bedah Syaraf