News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Sidang Korupsi Bansos Diwarnai Perdebatan Kuasa Hukum Juliari dengan Jaksa

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 diwarnai perdebatan.

Hal itu terjadi antara Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan Kuasa Hukum Terdakwa Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (9/6/2021).

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari para vendor pengadaan bansos sembako Covid-19 ini terjadi protes yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Juliari kepada jaksa.

Protes itu bermula karena kuasa hukum Juliari menilai jaksa telah mengarahkan atau menuntun keterangan saksi Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik Internasional yang merupakan salah satu vendor pengadaan barang bansos ini.

Baca juga: Saksi Ungkap Arahan Kemensos Gunakan Jasa PT Sritex untuk Goodie Bag Bansos

Mulanya, jaksa sedang mencecar dan mendalami keterangan saksi Rocky soal jatah kuota bansos di Kemensos.

"Apakah saksi mengetahui bahwa untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos tersebut, memang ada jatah pembagian pemilik kuota-kuota, pihak-pihak tertentu di Kemensos?" tanya Jaksa ke Rocky dalam ruang sidang.

Dalam pengakuannya, Rocky menyebut kalau dirinya tidak mengetahui terkait hal tersebut.

"Saya gak tahu," jawab Rocky.

Mendengar jawaban tersebut, lantas jaksa menanyakan terkait adanya perkenalan antara Rocky dengan Kukuh Aribowo.

Diketahui, Kukuh ini merupakan mantan anak buah Juliari Batubara di Kemensos yang menjabat sebagai tim teknis.

Pertanyaan tersebut dilayangkan jaksa karena kecurigaannya, kenapa Rocky bisa mengenal Kukuh, sebab dalam pengakuan awal, Rocky mengatakan kalau dirinya bisa mendapat jatah kuota bansos itu dari temannya yakni Bili.

Dari Bili, Rocky dikenalkan lagi dengan Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram dari PT Perca dan Agustri Yogasmara alias Yogas.

Sebab, syarat dari Bili untuk Rocky agar dapat kuota bansos ini harus menggunakan goodie bag dari Iman dan Yogas tersebut.

Yogas sendiri diketahui merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus sekaligus broker.

"Saksi kenapa akhirnya dikenalkan pada Kukuh. Apalagi saksi sebelumnya mengatakan saksi awalnya dibantu oleh Iman Ikram dan Yogas. Kan gak bisa langsung", 

"Pertanyaan saya, apakah saksi mengetahui bahwa diantara untuk mendapatkan penyedia itu ada nama pihak-pihak tertentu yang harus didekati?" tanya jaksa secara tegas.

Mendengar pertanyaan itu, seorang anggota kuasa hukum terdakwa Juliari melayangkan protes kepada Majelis Hakim.

Sebab kata kuasa hukum Juliari, pertanyaan dari jaksa tersebut sudah mengarahkan saksi dan sudah keluar konteks.

"Izin Yang Mulia. Pertanyaan Penuntut Umum itu sedikit mengarahkan dan berbeda dengan fakta tadi, bahwa (Rocky) bertemu dengan Iman Ikram dan Yogas itu lah untuk urusan goodie bag, bukan untuk mendapatkan paket," ucap Kuasa Hukum Juliari dalam protesnya.

Hakim Ketua, Muhammad Damis selanjutnya meminta tanggapan Jaksa atas keberatan kuasa hukum terdakwa Juliari tersebut.

Akan tetapi, Jaksa selanjutnya mengulangi pertanyaan yang ditujukan untuk saksi Rocky.

"Untuk bansos betul, tapi tujuan awalnya untuk tas betul. Kemudian saya karena tidak bisa beli tas ke mereka (Iman dan Yogas), mereka minta fee setelah saya mendapatkan (kuota jatah) DKI 1," tutur Rocky.

Lebih lanjut, Jaksa kembali menyampaikan keterangan Rocky yang sebelumnya telah disampaikan di hadapan Majelis Hakim terkait adanya perkenalan antara saksi Rocky dengan Kukuh yang dikenalkan oleh Yogas.

Tak hanya itu, jaksa juga menanyakan keberadaan grup chat WhatsApp penyedia bansos Covid-19 kepada Rocky.

"Apakah saudara tahu bahwa kemudian memang di sana (Kemensos) ada pemilik-pemilik kuota penyedia, misalnya harus lewat ini, sebab saudara 2 kali mengatakan saudara ada seperti itu kan faktanya," tutur jaksa.

"Saudara pernah mengikuti grup chat wa bansos sembako gak pernah ikut gak?" tanya Jaksa.

Akan tetapi, kuasa hukum terdakwa Juliari kembali melayangkan protes atas pertanyaan Jaksa kepada saksi Rocky.

Sebab kata kuasa hukum Juliari, terkait kepemelikan kuota tersebut tidak ada yang mengatur dari Kemensos, terlebih berhubungan dengan Kukuh.

Hal itu sudah terungkap dalam sidang-sidang sebelumnya.

"Jadi mohon dengan hormat agar Penuntut Umum tidak menuntun saksi ini untuk mengakui bahwa Kukuh itu adalah pemilik kuota di Jakarta DKI. Makasih Yang Mulia," ucap Kuasa Hukum Juliari.

Kendati begitu, Jaksa membantah dan menyatakan kalau pihaknya tidak menuntun pernyataan Rocky atas segala pertanyannya.

Dalam pernyataannya jaksa menyebut hanya ingin memperdalam keterangan saksi soal perkenalannya dengan Kukuh.

"Saya tidak menuntun Yang Mulia, saya hanya melanjuti tadi keterangan saksi atas pertanyaan Hakim anggota 2, bahwa Yogas mengenalkan Kukuh bahwa Kukuh Pemilik DKI 3, betul ya saksi?" ungkap Jaksa.

Menyikapi perdebatan itu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis meminta untuk mengakhiri perdebatan tersebut dan mengarahkan saksi untuk menanyakan hal yang lain.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang hari ini adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. 

Diantaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Serta, beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini